Aaliyah Massaid Curhat Hoax Hamil di Luar Nikah Ngefek ke Kerjaan: Udah Menyerang Kehormatan
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, dicecar 23 pertanyaan saat diperiksa selama dua jam terkait dugaan penyebaran hoax. Hal itu diungkap Sangun Ragahdo Yosodiningrat selaku pengacaranya.
"Jumlah pertanyaan sejumlah 23 pertanyaan," ujar dia, Jumat, 30 Agustus 2024. Scroll untuk informasi selengkapnya!
Meski begitu, dirinya tidak mengungkap apa saja yang ditanya penyidik pada kliennya. Ragahdo cuma menyebut keduanya dicecar terkait kasus yang dilaporkan Aaliyah itu.
"Lingkup dari pertanyaan kurang lebih ya seperti tadi saya bilang mengenai dugaan tindak pidana yang kita laporkan yaitu pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tenyang ITE dan atau Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315 KUHP," katanya.
Sementara itu, Aaliyah menambahkan kalau kasus ini berefek pada pekerjaannya sehingga sangat menyayangkan hal ini. Akun media sosial yang menudingnya hamil di luar nikah disebut belum minta maaf. Sehingga, dia minta kepada polisi terus memproses laporannya.
"Apalagi itu pas di hari pernikahan. Udah menyerang kehormatan, terus itu juga berimbas ke pekerjaan ke depannya dan udah pasti sih," kata Aaliyah.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengatakan bahwa pemeriksaan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar batal diperiksa Kamis 29 Agustus 2024, soal isu hamil sebelum menikah. Aaliyah dan Thariq pun meminta untuk dijadwalkan ulang pemanggilannya.
Batalnya pemeriksaan Aaliyah dan Thariq itu telah dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya. Hal itu dinyatakan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Hasil konfirmasi dari penasehat hukumnya, untuk agenda pemeriksaan terhadap Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar yang semula dijadwalkan hari ini di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kombes Pol Ade Safri kepada wartawan, Kamis 29 Agustus 2024.
Aaliyah Massaid melaporkan ke polisi sejumlah akun TikTok buntut jadi korban kabar hoax. Hal ini menyusul kabar dari sebuah akun media sosial menyebut dirinya dituding hamil di luar nikah.
“Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pelapor AM,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Minggu, 25 Agustus 2024.
Laporan berawal ketika pada 28 Juli 2024, sebuah akun TikTok @esmeralda_9999, @medialestar, dan akun YouTube @infomedia3180 bikin konten menuduh Aaliyah hamil di luar nikah.
“Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun ini yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil. Bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid, hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita,” katanya.