Bunga Zainal Mau Buat Laporan Polisi Lagi, Terkait Hal Apa?

Bunga Zainal
Sumber :
  • TikTok @bunga23zainal

Jakarta, VIVA - Aktris Bunga Zainal mengaku baru dapat pertanyaan standar saja saat diperiksa penyidik terkait dugan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar, yang menimpanya. Hal itu dikatakan saat istirahat disela-sela pemeriksaan.

"Masih standar aja sih kayak kronologisnya, pertemuan dengan terlapor dan terus bagaimana awal investasi dimulainya awal-awal investasi," ujar dia, Jumat, 30 Agustus 2024. Scroll untuk info selengkapnya!

Bunga mengatakan, kemungkinan bakal membuat laporan polisi lagi. Sebab, yang kemarin dilaporkan baru kerugian pribadi, dan uang dua perusahaannya. Sementara untuk kerugian uang suaminya belum dilaporkan. Hal inilah yang kemudian akan dibuatkan laporan lagi.

"Nah, pada hari ini yang saya laporkan masih satu kasus yaitu ketiga uang pribadi saya dulu nih, pribadi, CV dan PT saya. Kalau uang suami saya itu menyusul laporannya. Iya kemungkinan akan ada laporan selanjutnya," kata Bunga lagi.

Bunga Zainal

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Untuk diketahui, Bunga Zainal lapor ke Polda Metro Jaya usai dirinya kena tipu investasi fiktif hingga mengalami kerugian Rp6,2 miliar.

Laporan Bunga Zainal itupun sudah dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis 29 Agustus 2024.

Polisi Tegaskan Usia Pengguna Sepeda Listrik Minimal 12 Tahun

Adapun laporan dari Bunga Zainal, sudah teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024.

"Terlapor di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS," kata Ade Ary.

Gen Z Wajib Tahu! Ini 7 Cara Investasi Kripto yang Aman dan Cuan
Nikita Mirzani

Heboh! Simak Video Detik-detik Nikita Mirzani Diduga Jemput Putrinya

Vadel dilaporkan oleh Nikita Mirzani terkait dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024