Irish Bella Buka Suara Usai Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara
Jakarta, VIVA – Artis Irish Bella akhirnya buka suara terkait vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan suaminya, Ammar Zoni, atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Melalui unggahan video di kanal YouTube, Irish Bella mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan pengadilan.
"Jujur saja ya, aku sekarang merasa agak lega. Karena kan awalan tuntutannya 12 tahun. Jadi ya banyak yang di syukurilah dari sini," ungkap Irish Bella.
Awalnya ia merasa terkejut ketika suaminya dituduh menjadi pengedar narkoba, namun ketika pengadilan menunjukkan bukti tak bersalah yang ditujukan kepada mantan suaminya, ia merasa bersyukur akan hal itu.
"Saat aku mendengar kabar Bang Ammar dituduh sebagai penjual dan pengedar narkoba, aku sempat syok. Namun, saat hakim menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti, aku merasa sangat lega," tuturnya.
Ia juga mengakui bahwa vonis ini tetap menjadi pukulan berat bagi keluarganya. Namun dirinya lebih memilih ikhlas atas putusan hakim yang menjatuhi hukuman tak lebih berat kepada mantan suaminya.
"Memang mendengar Bang Ammar divonis tiga tahun terasa berat, tetapi aku memilih untuk mengambil hikmahnya dan bersyukur atas keputusan hakim. Tiga tahun penjara jauh lebih baik dibandingkan 12 tahun," tambahnya.
Sementara itu, Ammar Zoni dan tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Jon Mathias, memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
"Kita tidak lagi melakukan upaya hukum," kata Jon Mathias setelah sidang.
Ia menjelaskan bahwa Ammar Zoni sudah menyatakan menerima putusan tersebut dan tim hukumnya juga setuju dengan keputusan hakim.
"Yang jelas kita tadi mendengar Ammar menyatakan menerima dan kita juga menyatakan menerima," tambahnya.
Meski begitu, Mathias mengungkapkan bahwa jika JPU memutuskan untuk mengajukan banding, Ammar Zoni akan tetap mengikuti proses hukum lebih lanjut.
"Jadi untuk kasus ini kita selesai lah, tergantung dari jaksa apa dia mau banding, kita tunggu aja kabarnya," jelasnya.
Diketahui, Ammar Zoni dinyatakan terbukti bersalah atas konsumsi narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,5 gram dan ganja 0,5 gram. Dengan vonis ini, Ammar kini bisa melanjutkan hidupnya meskipun harus menjalani hukuman.