Terpilih jadi Anggota Legislatif, Pendapatan Uya Kuya jadi Artis Lebih Besar Ketimbang Gaji DPR
- VIVA/Andrew Tito.
Jakarta, VIVA – Artis sekaligus selebritas Uya Kuya turut menjadi salah satu artis yang meramaikan calon legislatif.
Artis yang terkenal dengan 'raja prank' Surya Utama alias Uya Kuya berhasil lolos ke DPR RI periode 2024 - 2029 setelah menang di daerah pemilihan (dapil) neraka DKI Jakarta 2.
Kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu berhasil meraih suara sebanyak 46.326 suara.
Meskipun terjun ke dunia politik, Uya Kuya mengaku pendapatannya sebagai artis lebih besar ketimbang menjadi anggota DPR.
Uya Kuya bersama Istri, Astrid Kuya yang menjadi Caleg itu juga mengatakan akan merelakan jadwal-jadwal syuting demi bekerja sebagai DPR, mereka lebih memilih untuk terjun ke masyarakat.
"Artis mau cari duit di DPR, sorry sorry ye, artis sekelas kita bukannya sombong, ini kenyataan, gaji artis level gue sejam syuting sama gaji sebulan DPR, gedean artis syuting, tergantung artisnya juga," tegas Uya Kuya beberapa waktu lalu.
"Jadi kalau dibilang mau nyari duit di DPR, gedean (pendapatan) jadi artis cuy, beneran," tambahnya.
Diketahui Uya Kuya memiliki pendapatan lebih dari Rp40 miliar, sumber pendapatan Uya Kuya berasal dari beberapa sumber di dunia hiburan.
Misalnya sebagai produser dari berbagai acara reality show, akun YouTube Uya Kuya TV dengan 4 jutaan subscriber, endorse di media sosial dari berbagai brand, serta gurita bisnis kuliner lainnya.
Sementara itu terkait gaji dan tunjangan DPR RI, diatur dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan DPR RI:
Gaji Pokok
- Ketua DPR RI: Rp5.040.000 per bulan
- Wakil ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
- Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
Tunjangan Anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPR
Tunjangan Istri
-
Ketua DPR: Rp504.000
-
Wakil ketua DPR: Rp462.000
-
Anggota DPR: Rp420.000
Tunjangan Anak
- Ketua DPR: Rp201.600
- Wakil ketua DPR: Rp184.800
- Anggota DPR: Rp168.000
Tujangan Uang Sidang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Tunjangan Jabatan
- Ketua DPR: Rp18.900.000
- Wakil ketua DPR: Rp15.600.000
- Anggota DPR: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp30.090
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Tunjangan Kehormatan
- Ketua DPR: Rp6.690.000
- Wakil ketua DPR: Rp6.450.000
- Anggota DPR: Rp5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif
- Ketua DPR: Rp16.468.000
- Wakil ketua DPR: Rp16.009.000
- Anggota DPR: Rp15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Ketua DPR: Rp5.250.000
- Wakil ketua DPR: Rp4.500.000
- Anggota DPR: Rp3.750.000
Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
Asisten Anggota: Rp2.250.000.
Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)
Uang Harian terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp500.000 dan Daerah Tingkat II (per hari) Rp400.000
Uang Representasi terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp400.000 dan Daerah Tingkat II (per hari): Rp300.000
Anggaran Pemeliharaan (Rumah jabatan anggota) terdiri dari Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 (per tahun) dan Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 (per tahun)
Pensiunan Anggota DPR
- Anggota merangkap ketua DPR: Rp3.024.000
- Anggota merangkap wakil ketua DPR: Rp2.772.000
- Anggota DPR: Rp2.520.000
Sehingga untuk jabatan anggota DPR, total pendapatan yang terdiri dari gaji dan tunjangan bisa mencapai Rp53 juta dalam satu bulan.