Terpilih jadi Anggota Legislatif, Pendapatan Uya Kuya jadi Artis Lebih Besar Ketimbang Gaji DPR

Artis Uya Kuya, bergabung menjadi kader Partai Amanat Nasional (PAN).
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

Jakarta, VIVA – Artis sekaligus selebritas Uya Kuya turut menjadi salah satu artis yang meramaikan calon legislatif.

Artis yang terkenal dengan 'raja prank' Surya Utama alias Uya Kuya berhasil lolos ke DPR RI periode 2024 - 2029 setelah menang  di daerah pemilihan (dapil) neraka DKI Jakarta 2.

Kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu berhasil meraih suara sebanyak 46.326 suara.

Meskipun terjun ke dunia politik, Uya Kuya mengaku pendapatannya sebagai artis lebih besar ketimbang menjadi anggota DPR.

Uya Kuya.

Photo :
  • VIVA/Laras Devi Rachmawati

Uya Kuya bersama Istri, Astrid Kuya yang menjadi Caleg itu juga mengatakan akan merelakan jadwal-jadwal syuting demi bekerja sebagai DPR, mereka lebih memilih untuk terjun ke masyarakat.

"Artis mau cari duit di DPR, sorry sorry ye, artis sekelas kita bukannya sombong, ini kenyataan, gaji artis level gue sejam syuting sama gaji sebulan DPR, gedean artis syuting, tergantung artisnya juga," tegas Uya Kuya beberapa waktu lalu.

"Jadi kalau dibilang mau nyari duit di DPR, gedean (pendapatan) jadi artis cuy, beneran," tambahnya.

DPR Umumkan 5 Dewas KPK Terpilih 2024-2029, Berikut Daftarnya

Diketahui Uya Kuya memiliki pendapatan lebih dari Rp40 miliar, sumber pendapatan Uya Kuya berasal dari beberapa sumber di dunia hiburan.

Misalnya sebagai produser dari berbagai acara reality show, akun YouTube Uya Kuya TV dengan 4 jutaan subscriber, endorse di media sosial dari berbagai brand, serta gurita bisnis kuliner lainnya.

Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK 2024-2029

Sementara itu terkait gaji dan tunjangan DPR RI, diatur dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan DPR RI:

Lima Pimpinan KPK 2024-2029 Terpilih, Ini Namanya

Gaji Pokok

  • Ketua DPR RI: Rp5.040.000 per bulan
  • Wakil ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
  • Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan

Tunjangan Anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPR

Tunjangan Istri

  • Ketua DPR: Rp504.000

  • Wakil ketua DPR: Rp462.000

  • Anggota DPR: Rp420.000

Tunjangan Anak

  • Ketua DPR: Rp201.600
  • Wakil ketua DPR: Rp184.800
  • Anggota DPR: Rp168.000

Tujangan Uang Sidang Sidang/Paket: Rp2.000.000

Tunjangan Jabatan

  • Ketua DPR: Rp18.900.000
  • Wakil ketua DPR: Rp15.600.000
  • Anggota DPR: Rp9.700.000

Tunjangan Beras: Rp30.090

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Tunjangan Kehormatan

  • Ketua DPR: Rp6.690.000
  • Wakil ketua DPR: Rp6.450.000
  • Anggota DPR: Rp5.580.000

Tunjangan Komunikasi Intensif

  • Ketua DPR: Rp16.468.000
  • Wakil ketua DPR: Rp16.009.000
  • Anggota DPR: Rp15.554.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

  • Ketua DPR: Rp5.250.000
  • Wakil ketua DPR: Rp4.500.000
  • Anggota DPR: Rp3.750.000

Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000

Asisten Anggota: Rp2.250.000.

Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)

Uang Harian terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp500.000 dan Daerah Tingkat II (per hari) Rp400.000

Uang Representasi terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp400.000 dan Daerah Tingkat II (per hari): Rp300.000

Anggaran Pemeliharaan (Rumah jabatan anggota) terdiri dari Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 (per tahun) dan Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 (per tahun)

Pensiunan Anggota DPR

  • Anggota merangkap ketua DPR: Rp3.024.000
  • Anggota merangkap wakil ketua DPR: Rp2.772.000
  • Anggota DPR: Rp2.520.000

Sehingga untuk jabatan anggota DPR, total pendapatan yang terdiri dari gaji dan tunjangan bisa mencapai Rp53 juta dalam satu bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya