Bunga Zainal Lapor Polisi Kena Tipu Investasi Fiktif Rp6.2 M, Begini Kronologinya
- Instagram @bungazainal05
Jakarta, VIVA – Artis Bunga Zainal lapor ke Polda Metro Jaya usai dirinya kena tipu investasi fiktif hingga mengalami kerugian Rp6,2 miliar.
Laporan Bunga Zainal itupun sudah dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. Scroll untuk informasi selengkapnya!
"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis 29 Agustus 2024.
Adapun laporan dari Bunga Zainal, sudah teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024.
"Terlapor di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS," kata Ade Ary.
Bunga Zainal, dalam laporan tersebut turut membeberkan kronologi dirinya mengalami penipuan dan penggelapan. Ia menyebutkan bahwa penipuan dan penggelepan itu bermula dari hubungan kerjasama investasi pengadaan kopernik bersama dua terlapor.
"Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar," jelasnya.
Mulanya, kerjasama investasi tersebut berjalan dengan lancar. Kendati, pada bulan Juni 2024 terlapor tidak memberikan keuntungan serta mengembalikan modal milik Bunga Zainal.
"Kemudian pelapor meminta penjelasan terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut pelapor, terlapor tidak punya iktikad baik," ucapnya.
Bunga Zainal, justru baru menyadari belakangan ini bahwa dokumen-dokumen dalam kerja sama tersebut diduga palsu. Atas kejadian ini, Bunga Zainal melapor polisi.
"Dengan kata lain, investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada alias fiktif. Kerugiannya sekitar Rp6,2 miliar," tegasnya.