Alasan Kuat Ammar Zoni Tidak Ajukan Banding usai Divonis 3 Tahun Penjara

Ammar Zoni
Sumber :
  • IG @ammarzoni

Jakarta, VIVA  – Ammar Zoni, aktor ternama yang terjerat kasus narkoba, menerima vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 26 Agustus 2024,. Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Ammar Zoni Bantah Galau Irish Bella Nikah Lagi: Aku Bahagia, Sangat Ikhlas!

Keputusan ini menjadi berita besar karena jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Ammar Zoni dan tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Jon Mathias, memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Momen Manis Suami Baru Irish Bella dengan Putra Ammar Zoni, Netizen Malah Salfok

Ammar dan sang ayah, Suhendri Zoni.

Photo :
  • Instagram @suhendri_zoni

 "Kita tidak lagi melakukan upaya hukum," kata Jon Mathias setelah sidang. 

Ammar Zoni Jadi Humas Masjid di Penjara, Sudah Tobat?

Ia menjelaskan bahwa Ammar Zoni sudah menyatakan menerima putusan tersebut dan tim hukumnya juga setuju dengan keputusan hakim. 

"Yang jelas kita tadi mendengar Ammar menyatakan menerima dan kita juga menyatakan menerima," tambahnya.

Meski begitu, Mathias mengungkapkan bahwa jika JPU memutuskan untuk mengajukan banding, Ammar Zoni akan tetap mengikuti proses hukum lebih lanjut. 

"Jadi untuk kasus ini kita selesai lah, tergantung dari jaksa apa dia mau banding, kita tunggu aja kabarnya," jelasnya. 

Selama persidangan, Ammar Zoni mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui aplikasi Zoom. Tampak jelas betapa cemas dan khawatirnya dia menghadapi keputusan ini. 

Ammar terlihat beberapa kali mengusap wajahnya dan membenarkan rambutnya, menunjukkan betapa stresnya dia saat itu. Ketika hakim akhirnya membacakan vonis, Ammar tampak lega dan bisa tersenyum.

"Terima kasih yang mulai. Saya terima," ucap Ammar dengan penuh rasa syukur.

Diketahui, Ammar Zoni dinyatakan terbukti bersalah atas konsumsi narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,5 gram dan ganja 0,5 gram. Dengan vonis ini, Ammar kini bisa melanjutkan hidupnya meskipun harus menjalani hukuman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya