Diperiksa Polisi, Azizah Salsha Bantah Soal Video Syur dan Gosip Selingkuh

Azizah Salsha
Sumber :
  • IG @azizahsalsha_

Jakarta, VIVA-  Azizah Salsha, istri dari pesepakbola Pratama Arhan diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri terkait laporan yang dibuatnya. Egamarthadinata selaku pengacara Azizah mengungkap kalau kliennya ditanya puluhan pertanyaan perihal laporan soal penyebaran hoax hingga fitnah tersebut. Totalnya sekira 20 pertanyaan.

Kaleidoskop 2024: Ketika Isu Perselingkuhan Azizah Salsha Lebih Menarik Ketimbang Lemparan Maut Pratama Arhan

"Kita sampaikan bahwa seluruh isi yang disampaikan oleh tweet atau keributan atau lainnya yang beberapa hari ini itu sudah disampaikan juga secara langsung oleh Azizah itu fitnah dan bohong, berita bohong," kata dia, Jumat, 23 Agustus 2024.

Kata dia, Azizah membantah soal isu perselingkuhan hingga video syur. Dirinya menjelaskan kalau tidak tahu akan akun-akun anonim dan pemilik akun yang dilaporkannya. Egamarthadinata menambahkan, selain kliennya, penyidik juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi.

Kehamilan Sang Putri Disinggung Netizen, Ibunda Azizah Salsha Haturkan Doa Terindah

Sebelumnya diberitakan, sejumlah akun media sosial yang dinilai menyebar hoax hingga fitnah dilaporkan Azizah Salsha, istri dari pesepakbola Pratama Arhan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Hal itu diungkap Egamarthadinata selaku pengacara Azizah.

Satu-satunya Pemain Timnas Indonesia yang Ditakuti Pelatih Vietnam

"Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian," ujar dia, Rabu, 21 Agustus 2024.

Laporan pun diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM. Laporan terkait banyaknya akun medsos yang menyudutkan dirinya sudah berselingkuh dan rumah tangganya terancam bubar.

Para akun penyebar fitnah itu diduga melanggar Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. 

Pemain Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam

Timnas Indonesia Vs Filipina, Asnawi Mangkualam dan Pratama Arhan Main Sejak Menit Pertama

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong berencana memainkan Asnawi Mangkualam dan Pratama Arhan sejak menit pertama melawan Timnas Filipina

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024