Tengku Dewi Bakal Ajukan Gugatan Cerai Baru Terhadap Andrew Andika Imbas Kekeliruan Pengadilan

Tengku Dewi dan Minola Sebayang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rizkya Fajarani Bahar

Jakarta, VIVA – Tengku Dewi membantah telah mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika yang pertama kali dilayangkan secara e-court pda 6 Juni 2024. Sempat heboh di media sosial soal kabar pencabutan gugatan tersebut hingga Tengku Dewi dihujat oleh para netizen lantaran dikira akan rujuk lagi dengan Andrew Andika yang telah berselingkuh.

Tengku Dewi Sudah Maafkan Andrew Andika yang Pernah Berselingkuh

Tengku Dewi pun menegaskan permasalahan ini adalah salah paham antara pihaknya dengan Pengadilan Agama Cibinong sehingga majelis hakim yang bertugas menangani masalah perceraian ini mengambil keputusan tanpa persetujuan darinya.

Karena gugatan tersebut statusnya sudah terlanjur dicabut, maka Tengku Dewi harus membuat gugatan yang baru untuk bisa cerai dari Andrew Andika. Ia mengaku keputusan ingin pisah itu masih belum berubah sehingga akan mengajukan gugatan yang baru dalam waktu dekat.

Ternyata Komunikasi Masih Lancar, Ini yang Dibahas oleh Tengku Dewi dan Andrew Andika

"gak misscom ya ternyata harus mengajukan gugatan baru. Sebenarnya saya agak kecewa juga sih PR kan jadinya bertele-tele. Jadi secepat mungkin kalau bisa sudah mengajukan gugatan baru supaya cepat selesai juga," kata Tengku Dewi dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.

Tengku Dewi Bantah Cabut Gugatan Cerai, Pengacara Sebut Ini Murni Kesalahan Pihak Pengadilan

Tim kuasa hukum Tengku Dewi juga sudah mengajukan komplain kepada pihak pengadilan soal pencabutan gugatan tersebut secara sepihak tanpa persetujuan resmi dari pihak penggugat. Pihak Tengku Dewi juga menegaskan akan tetap melanjutkan perceraian dengan Andrew Andika meskipun masalah rumah tangga mereka nampaknya sudah mereda.

"Kami meminta agar proses sidang dilanjutkan karena itu sejalan dengan apa yang diinginkan oleh Dewi. Dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari Dewi," kata Minola Sebayang selaku pengacara.

Sesuai dengan marwah pengadilan, apabila status gugatan yang terdaftar secara e-court tersebut sudah dicabut maka prosesnya tidak dapat dilanjutkan. Maka dari itu Tengku Dewi harus mengulang lagi semuanya dari awal termasuk persidangan cerainya.

Walaupun prosesnya akan panjang, tetapi Tengku Dewi yakin keputusan ini adalah yang terbaik untuk dirinya dan sang suami. Nantinya dengan gugatan baru yang didaftarkan maka kasus cerai Tengku Dewi ini kan ditangani oleh hakim yang berbeda.

"Jadi kami disarankan mengajukan gugatan baru dan berjanji tidak akan menunjuk majelis hakim yang sama, dan berjanji akan menunjuk majelis hakim yang objektif untuk perkara itu jika kami mengajukan gugatan baru," jelas Minola Sebayang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya