Wanda Hara Segera Diperiksa Polisi Soal Dugaan Penistaan Agama, Kapan?
Jakarta, VIVA - Polisi bakal segera memeriksa fashion stylish Wanda Hara terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan padanya.
"Akhirnya nanti terlapor juga akan dipanggil. Tahapannya, dalam waktu dekat terlapor akan dipanggil," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Adapun kasus itu kini ditangani oleh Polda Metro Jaya pasca dilimpahkan Badan Reserse Kriminal Polri.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di pasal 156a KUHP," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan fashion stylish Wanda Hara dilimpahkan Badan Reserse Kriminal Polri ke Polda Metro Jaya oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di pasal 156a KUHP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 21 Agustus 2024.
Untuk diketahui, fashion stylish Wanda Hara, dilaporkan ke polisi. Laporan dibuat oleh Muhammad Rizky Abdullah ke Badan Reserse Kriminal Polri.
"Saya, Muhammad dan beserta mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan umat muslim beserta dari tim hukum muslim yang merasa sakit hati, yang merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah dan atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam," ujar dia, Rabu, 24 Juli 2024.
Pelaporan ini dilakukan gegara dirinya yang mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki mengenakan cadar. Padahal, Wanda Hara adalah sosok berjenis kelamin laki-laki yang tak seharusnya mengenakan pakaian khusus wanita. Meski telah minta maaf, dia merasa bukan berarti jalur hukum tidak bisa ditempuh. Namun, laporan polisi belum keluar.