Babak Baru Soal Uang Rp2,5 Miliar yang Libatkan Selebgram Rea Wiradinata
- IG @re_wiradinata
Jakarta, VIVA – Kasus yang melibatkan selebgram Rea Wiradinata kembali memanas setelah pernyataannya mengenai aliran dana sebesar Rp2,5 miliar dipatahkan oleh pihak terkait. Sebelumnya, dalam sebuah persidangan, Rea mengklaim bahwa dana tersebut diserahkan kepada Dato Sri Shaheen, seorang warga negara Malaysia yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice INTERPOL.
Selain itu, Rea juga mengaku sebagai perwakilan resmi Dato Sri Shaheen di Indonesia. Scroll lebih lanjut.
Namun, pernyataan Rea ini dibantah oleh Dato Sri Shaheen melalui sebuah surat pernyataan. Dalam surat tersebut, Dato Sri Shaheen menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima dana Rp2,5 miliar yang disebutkan oleh Rea.
"Dengan ini saya menyatakan bahwa dana tersebut di atas sepenuhnya diambil oleh saudari Rea Wiradinata dan tidak pernah sama sekali diberikan kepada saya ataupun dikembalikan kepada saya dalam bentuk apapun," ungkap Dato Sri Shaheen dalam surat yang diterima oleh media pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Dato Sri Shaheen juga menepis klaim Rea mengenai penandatanganan surat pengangkatan representatif tertanggal 7 Maret 2023 serta pernyataan tertanggal 14 Juli 2023 yang sebelumnya dijadikan bukti di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Surat pernyataan ini saya buat dengan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan untuk digunakan seperlunya," tambahnya.
Di sisi lain, pengacara Noverizky Tri Putra, yang juga terlibat dalam kasus ini, mengungkapkan keyakinannya bahwa kebenaran akhirnya akan terungkap. Ia menyebut Rea selama ini terus menyangkal adanya pinjaman dana dari dirinya dan malah memutarbalikkan fakta.
"Dia terlalu angkuh untuk mengakui kebenaran. Selalu membantah bahkan memutarbalikkan fakta dengan memfitnah saya," jelas Noverizky.
"Kebenaran akan terbuka sebagaimana mestinya. Dia akan menuai apa yang dia tabur," tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, Rea Wiradinata telah dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukan ditolak oleh mayoritas krediturnya. Keputusan pailit tersebut kemudian diumumkan secara resmi di media massa pada 5 Juli 2024. Sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Rea Wiradinata.