Kasus Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara Kini Tak Diusut Bareskrim Lagi, Tapi...
- Instagram @wanda_haraa
Jakarta, VIVA - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan fashion stylish Wanda Hara dilimpahkan Badan Reserse Kriminal Khusus Polri ke Polda Metro Jaya oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di pasal 156a KUHP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 21 Agustus 2024.
Ada pun Wanda Hara yang punya nama asli Irwansyah itu dilaporkan gegara fotonya viral memakai kerudung dan cadar ketika mengikuti pengajian Ustaz Hanan Attaki.
Sebagai laki-laki, dia malah ada jemaah wanita. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
"Terlapor ini saat mengikuti kajian itu memakai pakaian busana muslim, menggunakan kerudung, menggunakan cadar, kemudian duduk dibarisan wanita atau perempuan ya. Di mana, sepengetahuan pelapor, saudara I alias W adalah seorang laki-laki," ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya diberitakan, fashion stylish Wanda Hara, dilaporkan ke polisi. Laporan dibuat oleh Muhammad Rizky Abdullah ke Badan Reserse Kriminal Polri.
"Saya, Muhammad dan beserta mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan umat muslim beserta dari tim hukum muslim yang merasa sakit hati, yang merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah dan atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam," ujar dia, Rabu, 24 Juli 2024.
Pelaporan ini dilakukan gegara dirinya yang mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki mengenakan cadar. Padahal, Wanda Hara adalah sosok berjenis kelamin laki-laki yang tak seharusnya mengenakan pakaian khusus wanita.
Meski telah minta maaf, dia merasa bukan berarti jalur hukum tidak bisa ditempuh. Namun, laporan polisi belum keluar.