Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT, Kenapa Altaf Vicko Tak Ditahan?

Altaf Vicko dan Shahnaz Anindya.
Sumber :
  • Instagram @shahnazanindya.

Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan telah resmi menetapkan Presenter Altaf Vicko sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Shahnaz Anindya. Namun, Altaf Vicko tak ditahan meski sudah menjadi tersangka.

Komnas Perempuan Desak PDIP Pecat Kadernya Imam Wahyudi Tersangka KDRT

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Altaf Vicko tetap wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Scroll untuk informasi selengkapnya!

"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," ujar Nurma kepada wartawan, Selasa 20 Agustus 2024.

Mengalami Trauma Hubungan Asmara? Kenali Tanda-tanda dan Cara Menyembuhkannya

Altaf Vicko

Photo :
  • instagram

Nurma menjelaskan bahwa alasan tidak ditahannya Altaf Vicko itu lantaran hukuman yang menjeratnya masih di bawah lima tahun penjara. 

Berkas KDRT Kader PDIP Anggota DPRD Babel P-21, Hukuman Penjara 5 Tahun Menanti?

"Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," kata Nurma.

Polisi dalam hal ini menyebutkan bahwa dugaan KDRT yang dilakukan oleh Altaf Vicko yakni perbuatan yang melukai psikis Shahnaz Anindya. Hal itu diketahui setelah melakukan visum.

"Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk fisik enggak," ucap Nurma.

Namun, Nurma belum bisa menjelaskan KDRT apa yang dilakukan Altaf hingga membuat psikis Shahnaz terganggu. Ia hanya menyebut Altaf sering melakukan KDRT berupa psikis.

"Kalau korban bilangnya sering. Kalau berapa kalinya penyidik yang tahu. Tapi menurut pelapor ya sering," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan presenter Altaf Vicko sebagai tersangka usai dirinya diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, selebgram Shahnaz Anindya di rumahnya kawasan Jakarta Selatan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dugaan KDRT sejak September 2023 lalu.

“Benar kita terima laporan September 2023. Saat ini terlapor sudah ditetapkan tersangka,” ujar Nurma Dewi kepada wartawan, Senin 19 Agustus 2024.

Nurma menjelaskan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan polisi sejak Juni 2024. Penetapan itu dilakukan usai polisi mendapatkan sejumlah keterangan dari para saksi dan hasil visum.

“Sudah tersangka. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan visum,” tukasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya