Altaf Vicko Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Dugaan KDRT yang Dilakukan

Altaf Vicko
Sumber :
  • instagram

Jakarta, VIVA – Polisi telah menetapkan presenter Altaf Vicko sebagai tersangka usai dirinya diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Shahnaz Anindya. Polisi menyebut KDRT yang dilakukan Altaf yakni berupa psikis.

"(KDRT-nya kaya gimana) Psikis yang dilakukan oleh tersangka. Psikis, jadi dengan ucapan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa 20 Agustus 2024. Scroll untuk informasi selengkapnya!

Nurma menjelaskan bahwa tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh Altaf kepada Shahnaz. Meski begitu, KDRT berupa psikis itu sering dilakukan oleh Altaf.

"Kalau korban bilangnya sering (KDRT psikis). Kalau berapa kalinya penyidik yang tahu. Tapi menurut pelapor ya sering," kata Nurma.

Altaf Vicko dan Shahnaz Anindya.

Photo :
  • Instagram @shahnazanindya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan presenter Altaf Vicko sebagai tersangka usai dirinya diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, selebgram Shahnaz Anindya di rumahnya kawasan Jakarta Selatan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dugaan KDRT sejak September 2023 lalu.

“Benar kita terima laporan September 2023. Saat ini terlapor sudah ditetapkan tersangka,” ujar Nurma Dewi kepada wartawan, Senin 19 Agustus 2024.

Oknum Cawagub Papua Dilaporkan Kasus KDRT, Istri Dianiaya-Dipaksa Tenggak Miras

Nurma menjelaskan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan polisi sejak Juni 2024. Penetapan itu dilakukan usai polisi mendapatkan sejumlah keterangan dari para saksi dan hasil visum.

“Sudah tersangka. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan visum,” tukasnya.

Terungkap, Alasan Mengapa Wanita Korban KDRT Masih Pilih Bertahan dengan Pasangannya
Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Wanita di Jaktim yang Kepergok Selingkuh Lalu Lindas Suaminya Ditangkap, Langsung Ditahan

Polisi menaikkan status wanita tersebut dari saksi menjadi tersangka.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024