Armor Toreador Tempuh Restorative Justice, Kapolres Bogor Tegaskan Tetap Proses Hukum

Armor Toreador saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Bogor, VIVA – Kepolisian Resor Bogor terus memproses kasus KDRT yang dilakukan oleh Armor Toreador Gustifante, terhadap istrinya Cut Intan Nabila. Meski jalan damai dapat ditempuh dengan korban melalui Restorative Justice (RJ), namun polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan.

"Oh silahkan kalau Pelaku ingin melakukan RJ, kepada si pihak korban. Tapi saya perlu tegaskan di sini, ini kasus yang sangat viral dan sangat luar biasa menurut saya,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat 16 Agustus 2024.

“Dan itu pelaporan bukan korban yang buat. Yang buat adalah anggota Polri sendiri, perintah saya, LP nya adalah LP A. LP A artinya polisi yang membuat laporan tersebut," lanjutnya.

Untuk itu, kata Rio, dalam kasus ini Polres Bogor menerapkan pasal berlapis. KDRT sendiri merupakan delik aduan. Namun dalam kasus ini terdapat delik murni. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Tersangka kasus KDRT, Armor Toreador

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

"KDRT etul adalah undang-undang delik aduan tapi di situ ada pengaiayaan  dan undang-undang perlindungan anak yang merupakan delik murni.  Sehingga kalau misalkan damai itu proses hukum tetap jalan, saya akan melaksanakan itu mengawal sampai dengan pengadilan," tegas Rio.

Rio menyampaikan, saat ini proses hukum masih berjalan di mana sudah dikeluarkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

"Tidak ada perubahan, nanti silahkan kawal  Pemeriksaan lanjutan sudah dilakukan kemarin sudah kita temui korbannya, dan alhamdulillah pemeriksaan untuk korban sudah selesai semua," imbuh Rio.

Selain itu, kepolisian sudah memeriksa korban dan 7 orang saksi dalam kasus ini termasuk ART dan empat teman pelaku.

Suami influencer Cut Intan Nabila, Armor Toreador.

Photo :
  • Instagram

"Sampai saat ini tidak ada indikasi membantu kabur temuan itu terjadi di hotel jakarta selatan kemang. Pemeriksaan teman-temannya sudah selesai semua sudah dipulangkan karena kita belum menemukan adanya tindak pidana," jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Armor Toreador Gustifante tersangka, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila mengungkapkan alasannya menempuh upaya Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dengan mencabut laporan.

Jalan itu ditempuh karena pertimbangan ketiga anaknya yang masih butuh masih sayang.

"Restorative justice kemungkinan kita ajukan.. Kebayang enggak sih anak Armor paling besar 4 tahun, ada 3 satu empat tahun, satu 3 tahun dan satu lagi 1 bulan yang betul-betul masih membutuhkan kasih sayang biaya hidup dan ya segala sesuatunya bagaimana anak itu bisa diurus dengan baik,” ujar Kuasa Hukum Armor, Irawansyah kepada awak media.. 

“Meskipun tadi negara telah hadir tapi tetap sebaik baiknya negara ya paling baik orangtua ngasuh anak," sambungnya.

Pakar Kejiwaan Buka-bukaan: Kekerasan Finansial Ancam Kebahagiaan Rumah Tangga!

Sosok Armor Toreador, Suami Cut Intan Nabila yang Lakukan KDRT

Photo :
  • Foto: Facebook Armor Toreador

Irawan menjelaskan, upaya Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif itu mengacu kasus yang merupakan delik aduan terlapor oleh istri dari Armor.

Ngilu! Viral Video Detik-detik Suami Tikam Istri saat Live Facebook, Netizen Shock Berat

"(Langkah kedepan apa? Ini kan tadi seperti yang disampaikan Kapolres pada saat press conference Pasal 44 Ayat 4, delik aduan. Artinya istrinya sudah melaporkan kalau menurut saya ketika dicabut bisa dong?," kata Irawansyah kepada awak media, Rabu 14 Agustus 2024.

Namun demikian, lanjut Irawan, bukan soal pencabutan perkara melainkan penyelesaian secara kekeluargaan. Di mana saat ini keluarga sangat terpukul dengan ramainya kasus ini, termasuk kliennya yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Jadi Korban KDRT, Cut Intan Nabila Sudah Ajukan Cerai?

”Nah tapi pada intinya bukan itu tapi intinya itu, sebenernya keluarga sangat terpukul dengan ini termasuk Armor sangat terpukul tidak tahu se booming ini," ucapnya.

Selain terpukul, lanjut dia, pihak keluarga menyampaikan pemohonan maaf kepada warganet dan masyarakat Indonesia yang telah memberikan perhatian atas kasus ini. Dan mengucapkan terima kasih keluarga.

"Armor minta doa mudah-mudahan Armor dan keluarga beserta istrinya diberikan jalan paling baik oleh Allah menyelesaikan masalah ini," jelasnya.

Saat ini pihak kuasa hukum belum mengetahui langkah damai yang dilakukan. Namun bila merujuk undang-undang akan menempu restorative justice.

"Upaya damai belum tahu, tapi Undang-Undang ke arah sana memang pasal 44 ayat 3 itu memang arah ke sana. ke arah restorative justice," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya