Terkuak, Uang Penggelapan Belasan Tas Mewah Dipakai Angela Lee Bayar Utang

Angela Lee
Sumber :
  • Instagram @angelalee87

Jakarta, VIVA – Artis Angela Lee diduga telah menggelapkan 15 tas mewah merek Hermes sampai Louis Vuitton atau LV. Angela Lee dan korban berinisial FI awalnya sepakat jual-beli tas mewah dengan pembayaran angsuran.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Tapi, Angela Lee tidak kunjung membayar dan diduga melakukan penggelapan. Korban pun merugi hingga Rp3,2 miliar.

Rupanya, terungkap bahwa uang hasil penggelapan belasan tas mewah dipakai artis Angela Lee membayar utang. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Polisi Tetapkan Bos Perusahaan Swasta sebagai Buron dalam Kasus Penipuan

"Untuk apa, uang itu digunakan oleh tersangka AC alias AL itu untuk membayar utang pada seseorang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 15 Agustus 2024.

Angela Lee

Photo :
  • Istimewa
Kata Jaksa Soal Eks Notaris di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengungkap, Angela Lee beli tas mewah merek Hermes hingga Louis Vuitton kepada korban dengan pembayaran dicicil.

Pembayaran awalnya lancar. Namun kemudian, pembayaran tak lancar.

"Dia melakukan penggelapan atau dugaan penipuan hasil penjualan tas ini, jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran,” ujar Ade Ary Syam Indradi.

“Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban," lanjutnya.

Angela Lee.

Photo :
  • Ist.

Sebelumnya diberitakan, Angela Lee ditangkap Polda Metro Jaya. Penyebabnya karena terlibat penipuan dan penggelapan tas mewah.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan statua AC alias AE dari saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 15 Agustus 2024.

Angela Lee sendiri sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Penyidik juga sudah mengirimkan berkas perkara yang bersangkutan ke Kejaksaan. Adapun akibat tindakan Angela, kerugian yang diderita korban sebesar Rp3,2 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya