Upayakan Restorative Justice, Kuasa Hukum Armor Toreador: 3 Anaknya Butuh Kasih Sayang

Kuasa hukum Armor, Irawansyah. VIVA/Muhammad AR
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Bogor, VIVA – Kuasa hukum Armor Toreador Gustifante, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila mengungkapkan alasan menempuh upaya Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dengan mencabut laporan.

Emak-emak Ditangkap saat Demo Pabrik Sawit di Sumut, DPR Dorong Restorative Justice

Jalan itu ditemu karena pertimbangan ketiga anaknya yang masih butuh masih sayang. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

"Restorativ justice kemungkinan kita ajukan.. Kebayang enggak sih anak-anak Armor paling besar 4 tahun, ada juga yang 3 tahun dan satu lagi 1 bulan yang betul-betul masih membutuhkan kasih sayang biaya hidup dan ya segala sesuatunya bagaimana anak itu bisa diurus dengan baik,” ungkap Kuasa Hukum Armor Toreador, Irawansyah kepada awak media.

Viral Tagar #MarryIsScary Bikin Takut Menikah, Mamah Dedeh: Pikir Normal Pakai Rasio Manusia

“Meskipun tadi negara telah hadir, tapi tetap sebaik-baiknya negara ya paling baik orangtua yang mengasuh anaknya," jelas Irawansyah, Rabu 14 Agustus 2024.

Bukti cctv rekaman Cut Intan Nabila

Photo :
  • Instagram
Diminta Jokowi Atasi Over Kapasitas Lapas, Menkumham Supratman Akan Gunakan Cara Ini

Irawan menjelaskan, upaya Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif itu mengacu kasus yang merupakan delik aduan terlapor oleh istri dari Armor.

"(Langkah kedepan apa? Ini kan tadi seperti yang disampaikan Kapolres pada saat press conference Pasal 44 Ayat 4, delik aduan. Artinya istrinya sudah melaporkan kalau menurut saya ketika dicabut bisa dong?," ujar Irawansyah.

Namun demikian, lanjut Irawan, bukan soal pencabutan perkara melainkan penyelesaian secara kekeluargaan. Di mana saat ini keluarga sangat terpukul dengan ramainya kasus ini, termasuk kliennya yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Nah tapi pada intinya bukan itu tapi intinya itu, sebenernya keluarga sangat terpukul dengan ini termasuk Armor sangat terpukul tidak tahu se-booming ini," ucapnya.

Selain terpukul, lanjut dia, pihak keluarga menyampaikan pemohonan maaf kepada warganet dan masyarakat Indonesia yang telah memberikan perhatian atas kasus ini. Dan mengucapkan terima kasih keluarga.

"Armor minta doa mudah-mudahan Armor dan keluarga beserta istrinya diberikan jalan paling baik oleh Allah menyelesaikan masalah ini," terang Irawansyah.

Saat ini pihak kuasa hukum belum mengetahui langkah damai yang dilakukan. Namun bila merujuk undang-undang akan menempu restorativ justice.

"Upaya damai belum tahu, tapi Undang-Undang ke arah sana memang pasal 44 ayat 3 itu memang arah ke sana. ke arah restorativ justice," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya