Terungkap, Mantan Kekasih Sempat Ajak Balikan Sebelum Video Syur Audrey Disebar

Ilustrasi menonton video porno.
Sumber :
  • Pixabay.com/Geralt

Jakarta, VIVA - Pengembangan penyidikan dari kasus penyebaran video syur yang melibatkan putri mantan vokalis band Naif, David Bayu yakni Audrey Davis terus bergulir. Pihak kepolisian pun kini mulai mendalami motif serta latar belakang dari tindakan pelaku penyebar video syur tersebut.

Penampakan Pria Ancam Sebar Video Syur Bareng Almarhum Ibu Kos

Terbaru, mencuat sebuah fakta jika tersangka AP (27 tahun), sempat mengajak Audrey Davis balikan sebelum akhirnya nekat menyebar video syur mereka.

"(Bentuk ancaman) minta balikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 14 Agustus 2024. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Terpopuler: Ramalan untuk Pratama Arhan, Azizah Salsha Bantah Soal Video Syur

Polisi mencokok pemeran pria dalam video syur Audrey Davis yang berinisial AP.

Photo :
  • ISt

Adapun hal ini diketahui dari pesan pribadi AP kepada Audrey. Penyidik sendiri telah menyita telepon genggam milik Audrey guna diperiksa lebih jauh demi kepentingan kasus. 

Terpopuler: Polisi Usut Video Syur Mirip Azizah Salsha, Megawati Bicara Kans PDIP Calonkan Anies

"Ada bukti komunikasi antara Saksi AD dan tersangka AP, yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD," kata dia.

Untuk diketahui, polisi mencokok pemeran pria dalam video syur Audrey Davis yang berinisial AP.

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

"Memerankan sebagai pemeran pria," kata dia, Senin, 12 Agustus 2024.

Pria berusia 27 tahun itu dicokok di kediamannya di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan tanggal 10 Agustus 2024.

Adapun dalam penangkapan itu polisi menyita satu unit handphone merek Samsung Galaxy S22, sebuah iPhone, sebuah flashdisk yang berisikan konten yang menampilkan konten bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya