Penyelidikan Polisi: Armor Toreador Lakukan Penganiayaan Lebih dari Lima Kali

Kasus penganiayaa terhadap Cut Intan Nabila. VIVA/Muhammad AR
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Bogor, VIVA – Kapolres Bogor Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan dari hasil penyelidikan sementara pelaku penganiayaan KDRT terhadap perempuan dan anak yakni Armor Toreador bukan pertama kalinya. Bahkan, penganiayaan menyebabkan kedua anak mereka trauma.

Sempat Alami KDRT Depan Anak, Istri Labrak Suami Sedang Selingkuh di Tempat Umum

"Dari fakta penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kami dan diawasi langsung oleh kementerian PPA bahwa tersangka telah melakukan lebih dari lima kali. Dari semenjak dia menikah, bisa jadi lebih dari lima kali," ungkap Rio Wahyu.

Lanjut Rio mengatakan, polisi mengantongi tiga barang bukti. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung

Pertama, dokumen tentang pernikahan antara pelaku dengan korban. Kedua adalah flashdisk yang kami berupa isi rekaman CCTV yang diambil dari medsos.

Armor, suami dari Cut Intan Nabila, ditangkap polisi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)
Kisah Zeda Salim Sempat Alami KDRT Sebelum Heboh Jenguk Ammar Zoni

Ketiga, screenshot tersebut ini tentang terjadinya tindakan kekerasan tersebut tentang terjadinya tindakan kekerasan terhadap ibu dan balita.

Dalam kasus ini, polisi mengancam Armor Toreador dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara. Armor terbukti menganiayaan terhadap perempuan dan anak-anaknya.

"Kasus tersebut sudah kita naikkan ke penyidikan pemeriksaan dilaksanakan sebagian tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Armor dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga KDRT pasal 44 ayat 2 undang-undang 23 tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Motif KDRT Suami Cut Intan Nabila Gegara Armor Ketahuan Nonton Video Porno

Photo :
  • Foto: Antara

Dan asal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video  tersebut yaitu pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3.

"Ini hasil kordinasi kami dengan ibu ibu kementerian PPA. Kami juga menambahkan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.

Rio menyampaikan, akan berhati-hati melaksanakan penyelidikan ini dam akan menunjuk seluruh penyidik PPA yang wanita. Pihaknya meminta seluruh masyarakat Indonesia mengawal kasus ini.

"Agar kami bisa memberikan pembelajar melalui penyelidikan kami yang kami buktikan sampai penuntutan dan sidang pengadilan kami pun akan hadir. Agar ini menjadi cambuk untuk masyarakat Indonesia," tegas Rio.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya