Aniaya Cut Intan Nabila, Armor Dijerat Pasal Berlapis Ancaman 15 Tahun Penjara

Armor, suami dari Cut Intan Nabila, ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Bogor, VIVA – Armor Toreador suami dari Cut Intan Nabila dijerat pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara. Armor terbukti menganiaya perempuan dan anak-anaknya. 

"Kasus tersebut sudah kita naikkan ke penyidikan pemeriksaan dilaksanakan sebagian tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Armor dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga KDRT pasal 44 ayat 2 undang-undang 23 tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara. Dan pasal kekerasan terhadap anak, seperti terlihat di video kasus tersebut, yaitu pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3.

"Ini hasil koordinasi kami dengan ibu kementerian PPA. Kami juga menambahkan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.

Rio menyampaikan, akan berhati-hati melaksanakan penyelidikan ini dan akan menunjuk seluruh penyidik PPA yang wanita. Pihaknya meminta seluruh masyarakat Indonesia mengawal kasus ini.

"Agar kami bisa memberikan pembelajar melalui penyelidikan kami yang kami buktikan sampai penuntutan dan sidang pengadilan kami pun akam hadir. Agar ini menjadi cambuk untuk masyaralat Indonesia," tegas Rio.

Soroti Kejiwaan Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan, DPR: Jangan Diarahkan Jadi Alasan Pemaaf