Ponsel Disita Polisi, Audrey Davis Juga Serahkan Bukti Baru Kasus Video Syur

Audrey davis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita satu handphone milik Audrey Davis (AD) putri musisi David Bayu alias David ‘Naif’. Hal ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus video syurnya yang telah tersebar di media sosial.

Terpopuler: Ramalan untuk Pratama Arhan, Azizah Salsha Bantah Soal Video Syur

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, satu handphone yang disita ini karena memiliki komunikasi dengan AP mantan kekasihnya yang kini telah menjadi tersangka.

“Penyidik juga melakukan penyitaan terkait satu unit Handphone milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP,” kata Ade Safri dalam keteranganya Selasa, 13 Agustus 2024.

Terpopuler: Polisi Usut Video Syur Mirip Azizah Salsha, Megawati Bicara Kans PDIP Calonkan Anies

Ade menjelaskan, handphone Audrey yang telah disita ini selanjutnya akan dikirim ke laboratorium forensik (labfor) untuk proses melengkapi berkas lebih lanjut.

“Rencana tindak lanjut, mengirim BB elektronik ke lab Digital Forensik untuk dilakukan uji labfor; melengkapi berkas perkara; dan mengirimkan berkas perkara ke JPU,” terangnya.

Video Syur Mirip Azizah Salsha Tersebar di Medsos, Polisi Turun Tangan

Adapun terkait penyitaan ini dilakukan, ketika agenda pemeriksaan terhadap Audrey sebagai tindak lanjut laporannya dengan nomor; LP/B/4570/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, 7 Agustus 2024.

“Dengan didampingi oleh penasihat hukumnya. Pemeriksaan berlangsung selama 2.5 jam, mulai pukul 15.00 WIB-17.30 WIB, dimana penyidik mengajukan sebanyak tujuh pertanyaan,” terangnya.

Di sampig itu, hari ini  Audrey Davis diperiksa kembali soal kasus video syurnya. Audrey menyerahkan bukti baru ke polisi.

"Hari ini ada keterangan tambahan juga berikut dengan ada beberapa bukti yang kita tambahkan juga," ucap Sandy Arifin selaku kuasa hukum Audrey,

Meski begitu, dirinya tak merinci bukti apa saja yang diserahkan pihaknya ke penyidik. Sandy Arifin mengungkap, bukti itu berhubungan dengan tindak pidana yang sekarang bergulir.

"Karena bukti dan BAP (berita acara pemeriksaan) juga tidak mungkin kita sampaikan karena bukan kewenangan kami, mungkin rekan-rekan bisa menanyakan ke pihak penyidik. Jadi kita tidak bisa sampaikan bukti dan keterangan tambahan apa yang akan kita sampaikan," kata dia.

Penampakan Pria Ancam Sebar Video Syur Bareng Almarhum Ibu Kos

Pria berinisial AGP (37), harus berurusan dengan polisi buntut memaksa wanita berinisial CW, bersetubuh. Pria asal Jagakarsa, Jakarta Selatan itu memeras korban dengan vi

img_title
VIVA.co.id
6 September 2024