Ponsel Disita Polisi, Audrey Davis Juga Serahkan Bukti Baru Kasus Video Syur

Audrey davis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita satu handphone milik Audrey Davis (AD) putri musisi David Bayu alias David ‘Naif’. Hal ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus video syurnya yang telah tersebar di media sosial.

Diburu Netizen Gegara Isu Video Syur Zahra Seafood Berdurasi 6 Menit 40 Detik, Ini Faktanya

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, satu handphone yang disita ini karena memiliki komunikasi dengan AP mantan kekasihnya yang kini telah menjadi tersangka.

“Penyidik juga melakukan penyitaan terkait satu unit Handphone milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP,” kata Ade Safri dalam keteranganya Selasa, 13 Agustus 2024.

Cek Fakta: Klarifikasi Korban Video Syur Guru-Murid di MAN Gorontalo

Ade menjelaskan, handphone Audrey yang telah disita ini selanjutnya akan dikirim ke laboratorium forensik (labfor) untuk proses melengkapi berkas lebih lanjut.

“Rencana tindak lanjut, mengirim BB elektronik ke lab Digital Forensik untuk dilakukan uji labfor; melengkapi berkas perkara; dan mengirimkan berkas perkara ke JPU,” terangnya.

Viral Pelajar Hubungan Badan di Ruang Kelas Sambil Ditonton 9 Temannya di Demak

Adapun terkait penyitaan ini dilakukan, ketika agenda pemeriksaan terhadap Audrey sebagai tindak lanjut laporannya dengan nomor; LP/B/4570/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, 7 Agustus 2024.

“Dengan didampingi oleh penasihat hukumnya. Pemeriksaan berlangsung selama 2.5 jam, mulai pukul 15.00 WIB-17.30 WIB, dimana penyidik mengajukan sebanyak tujuh pertanyaan,” terangnya.

Di sampig itu, hari ini  Audrey Davis diperiksa kembali soal kasus video syurnya. Audrey menyerahkan bukti baru ke polisi.

"Hari ini ada keterangan tambahan juga berikut dengan ada beberapa bukti yang kita tambahkan juga," ucap Sandy Arifin selaku kuasa hukum Audrey,

Meski begitu, dirinya tak merinci bukti apa saja yang diserahkan pihaknya ke penyidik. Sandy Arifin mengungkap, bukti itu berhubungan dengan tindak pidana yang sekarang bergulir.

"Karena bukti dan BAP (berita acara pemeriksaan) juga tidak mungkin kita sampaikan karena bukan kewenangan kami, mungkin rekan-rekan bisa menanyakan ke pihak penyidik. Jadi kita tidak bisa sampaikan bukti dan keterangan tambahan apa yang akan kita sampaikan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya