Suami Kimberly Ryder Minta Tunda Panggilan Jadi Saksi Soal Dugaan Penggelapan Mobil

Kimberly Rider dan Edward Akbar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Suami Kimberly Ryder, Edward Akbar batal diperiksa menjadi saksi hari ini di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan dugaan penggelapan mobil milik Kimberly Ryder. Ia batal diperiksa hari ini dan meminta polisi menjadwalkan ulang pemanggilannya.

Edward Akbar meminta kepada polisi untuk menjadwalkan ulang terkait dugaan penggelapan mobil Kimberly Ryder pada Senin 12 Agustus 2024 pekan depan. Scroll lebih lanjut ya.

"Namun demikian dari pihak EA untuk diminta ditunda tanggal 12 Agustus," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 5 Agustus 2024.

Nurma menjelaskan bahwa panggilan kepada Edward Akbar ini masih berkapasitas sebagai saksi. Edward juga baru dipanggil yang pertama kali.

Edward Akbar meminta untuk menunda panggilan yang dijadwalkan pada siang hari ini karena ada pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.

"Jadi untuk penundaan alasannya ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Nurma.

Sidang cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar.

Photo :
  • VIVA.co.id/Rizkya Fajarani Bahar
Kimberly Ryder Sindir Edward Akbar Seperti Mak-Mak karena Sering Curhat di Medsos

Polisi dalam hal ini telah memeriksa Kimberly Ryder dan ibunya dalam kapasitas mereka sebagai saksi.

Diketahui laporan Kimberly Ryder terkait kasus dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oleh suaminya (EA), dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 20 Juni 2024. 

Dituding Gelapkan Dana Rp55 Miliar, Farhat Abbas: Saya Kebetulan...

Dalam laporan tersebut kejadian Penggelapan itu diduga terjadi pada Mei 2023 ketika Kimberly menitipkan mobilnya kepada Edward. Hingga saat ini, mobil tersebut belum kembali ke tangan Kimberly.

Gedung Bareskrim Polri

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Mantan notaris asal Surabaya, WS, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka ali

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024