Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari Saling Lempar Saat Ditanya Soal Pemilik Bisnis Skincare

Maharani Kemala
Sumber :
  • ist

Jakarta, VIVA – Merek skincare lokal ternama, MS Glow, belakangan ini menjadi pusat perhatian warganet. Pemicu utama dari kehebohan ini adalah komentar yang dilontarkan oleh Maharani Kemala, salah satu founder MS Glow, di akun media sosialnya. 

Inovasi Formula Serum Niacinamide 20%, Treatment Komprehensif Perawatan Kulit Cerah Bersinar

Dalam sebuah interaksi dengan pengikutnya, Maharani menjawab pertanyaan dengan mengatakan, "Bukan owner MS Glow." Saat ada yang bertanya mengenai masalah dengan produk MS Glow, ia merespons dengan, "Tanya langsung ke mbak Shandy, saya juga gak tau." Scroll lebih lanjut.

Komentar tersebut segera memicu reaksi dari warganet. Terlebih lagi, Maharani baru-baru ini juga mempromosikan merek produk baru bernama Sadewi Essentials. Selama ini, Maharani dan Shandy Purnamasari hanya mempromosikan MS Glow, merek yang mereka bangun bersama sejak tahun 2013.

Aipda Malvinas Ungkap Peran Rey Utami dalam Kesuksesannya

MS Glow didirikan dan dikembangkan bersama oleh Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari dari nol hingga menjadi sebesar sekarang. Keduanya sering menyebut diri sebagai "founder" dan aktif dalam mempromosikan produk-produk MS Glow. Mereka sering tampil bersama dalam foto, membuat konten bersama dengan barang-barang branded atau mobil mewah, dan kerap terlihat bersama selebritis papan atas dan influencers yang menjadi brand ambassador MS Glow. 

Pesan Skincare yang Datang Narkoba, Tiba-tiba Rumah Digerebek Polisi

Mengapa mereka menggunakan kata "founder" dan bukan "owner"? Dihimpun dari berbagai sumber, hubungan bisnis mereka tidak berada dalam satu entitas bisnis. Masing-masing memiliki perusahaan sendiri. Shandy menjalankan bisnisnya di bawah PT Kosmetika Cantik Indonesia, sementara Maharani menggunakan bendera Urban Asia. Meskipun tampak aneh, itulah kenyataannya.

Menurut Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, MS Glow terdaftar sejak 14 Agustus 2022 atas nama Shandy Purnamasari dengan nomor permohonan DID2022060553. Demikian pula dengan HAKI MS Glow Aesthetic yang terdaftar sejak 16 Mei 2024 atas nama Shandy Purnamasari dengan nomor permohonan JID2024041435. Ini menimbulkan pertanyaan mengapa nama Maharani Kemala tidak tercantum sebagai pemilik merek, padahal merek MS Glow dibangun bersama pada tahun 2013.

Shandy Purnamasari

Photo :
  • Ist

Sejarah MS Glow tidak bisa dilepaskan dari Cantik Skincare yang dibuat oleh Shandy Purnamasari. Produk skincare ini awalnya dijual secara online dengan sistem reseller. Maharani Kemala saat itu adalah distributor terbesar Cantik Skincare. Melihat perkembangan bisnis Maharani, pada tahun 2013 Shandy mengajak Maharani berkolaborasi untuk membangun merek baru bernama MS Glow. Penjualannya tetap menggunakan jejaring seller, yang kebanyakan adalah perempuan. Pada masa pandemi, MS Glow menjadi penyelamat hidup banyak orang yang kehilangan pekerjaan.

Namun, bisnis yang dibangun oleh dua perempuan hebat dengan visi yang sama ini akhirnya harus kandas. Ketidakjelasan hukum dalam membangun bisnis sejak awal menjadi penyebab utama. Semua hanya didasarkan pada pertemanan dan kepercayaan. Saat bisnis masih kecil, semua tampak baik-baik saja. Namun, ketika bisnis tumbuh besar, gesekan mulai terasa. Ini jelas terlihat dari pendaftaran HAKI yang hanya atas nama satu founder.

Untuk diketahui, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit Terpadu, dan Merek. 

Seseorang yang mendaftarkan karya atau merek akan mendapatkan beberapa keuntungan. Ia mendapat perlindungan hukum sebagai pemilik karya, sehingga lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya tersebut tanpa takut melanggar hukum. Pendaftaran HAKI memberikan landasan kuat untuk melawan penggunaan karya seseorang secara ilegal. Sistem pendaftaran HAKI ini hanya diberikan pada pihak pertama yang mendaftar ke Direktorat Jenderal HAKI. Pendaftaran sejak awal memberikan hak monopoli untuk melarang pihak lain memiliki HAKI tersebut tanpa izin.

Dalam sebuah video di reels Instagram, Maharani Kemala menuliskan caption, “Brand itu ibaratkan seperti anak, kita lahirkan, berjuang membesarkan sehingga bisa berjalan, bisa mandiri menjadi anak yang sukses dikenal, orangtuanya pun bangga. Dan pastinya saya sendiri bangga membesarkan sebuah brand yang kalian selama ini. Bagaimanapun keadaan orang tua kita tidak akan melupakan sejarah akan siapa yang saat itu ada di sebelah kita membantu kita melahirkan anak yang sukses. Sudah pasti orang itu tak akan tergantikan di ingatan kita.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya