Buntut Promosi Judi Online, Selebgram MJ dan SM Terancam 10 Tahun Penjara
- Freepik
Bekasi, VIVA - Dua selebgram wanita yang dicokok di Jakarta Selatan buntut promosi judi online telah ditetapkan jadi tersangka. Keduanya diketahui berinisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls.
"Sudah jadi tersangka," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambun, Iptu Putu Agum, Rabu, 31 Juli 2024.
Adapun mereka dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sebelumnya diberitakan, polisi kembali menangkap selebgram wanita buntut nekat promosikan situs judi online. Kali ini, ada dua selebgram cewek di Jakarta Selatan berinisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls dicokok Polsek Tambun.
"Dari keterangan sementara Rp800 ribu perpostingan," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambun, Iptu Putu Agum, Selasa, 30 Juli 2024.
Selebgram berinisial MJ (24) warga asal bekasi, berurusan dengan Polsek Tambun lantaran melakukan tindak pidana mempromosikan judi online (judol) melalui media sosialnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum mengatakan, pelaku mendapatkan keuntungan ratusan ribu ribu untuk sekali posting.
"Untuk upahnya itu sekali posting Rp800 ribu, sekali posting judi online," ujar Agum dalam keterangannya, Minggu 21 Juli 2024
Untuk diketahui, sebanyak dua selebgram wanita, masing-masing berinisial RA (18) asal Kabupaten Seruyan dan FP (21) asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terpaksa berurusan dengan polisi.
Penyebabnya gegara mengiklankan situs judi online di media sosial Instagram mereka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji menyebut keduanya diamankan pasca penyidik melakukan patroli siber.
"Keduanya ini mengiklankan situs judi online sejak Mei hingga Juni 2024. Keduanya mengiklankan melalui postingan cerita Instagram," ucap dia, Rabu, 24 Juli 2024.