Disebut Harus Kembalikan Gaji dan Tunjangan Ini Jawaban Tante Indra Priawan, Mintarsih
- ist
Jakarta, VIVA – Mintarsih, tante dari Indra Priawan, baru-baru ini mengungkap perkembangan terbaru dari kasus dugaan penggelapan saham Blue Bird yang mencuat tahun 2023. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mintarsih diwajibkan untuk mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterimanya selama bekerja di perusahaan tersebut, dengan jumlah total mencapai Rp 40 miliar.
Mintarsih menegaskan bahwa dirinya tidak pernah sepenuhnya mundur dari perusahaan tersebut, meskipun ia telah keluar dari struktur pengurusan PT Blue Bird. Scroll lebih lanjut ya.
"Saya tidak pernah mundur, saya mundur sebagai pengurus, tetapi saham saya masih ada. Kok ini tiba-tiba saya diminta kembalikan gaji utuh selama di sana?" ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juli 2024.
Ia mengungkapkan keheranannya karena meskipun ia sudah tidak lagi menjabat dalam struktur perusahaan, saham yang dimilikinya tidak seharusnya dihilangkan.
"Kalau kita keluar sebagai pengurus itu soal jabatan, bagaimana bisa hilang semua harta kita? Soal jabatan, saya tetap harus diundang. Ini saya tidak diundang dan saham saya dikeluarkan. Ini ketahuannya belakangan," jelas Mintarsih.
Mintarsih telah mendatangi Pengadilan untuk meminta penjelasan terkait putusan tersebut. Namun, Pengadilan tetap pada keputusannya bahwa Mintarsih harus mengembalikan dana tersebut.Â
"Saya datangi pengadilan, saya mempersoalkan bahwa ini tidak ada bukti apa-apa. Mereka bilang putusan Pengadilan harus dipatuhi, kata Ketua Pengadilan. Nanti saya akan dipanggil lagi, saya tunggu," ungkapnya.
Mintarsih, yang merupakan anak dari pendiri Blue Bird dan saudara dari Chandra Suharto Djokosoetono, menyatakan bahwa komunikasi dengan keluarganya telah terputus sejak kasus ini mencuat. Chandra Suharto Djokosoetono adalah ayah dari Indra Priawan, pemegang saham utama Blue Bird.
Mintarsih mengaku tidak diundang saat Indra Priawan menikah dengan Nikita Willy, yang menandakan adanya ketegangan dalam hubungan keluarga.
"Dulu waktu awal, keluarga Indra pas meminang (Nikita), saya diundang. Tapi pas nikah, saya nggak diundang. Itu nggak tahu kenapa, artinya tidak diundang saya berarti terjadi suatu permusuhan kan," tuturnya.
Mintarsih telah melaporkan PT Blue Bird Tbk terkait dugaan penggelapan dana pada Agustus 2023. Kasus ini, menurut Mintarsih, berpotensi menyeret nama Indra Priawan, yang merupakan ahli waris dari Chandra Suharto Djokosoetono dan pemegang saham utama PT Blue Bird Tbk.