Polisikan Balik Mantan Istri! Laporan Tiko Aryawardhana Dilimpahkan ke Polres Jaksel, Kenapa?

Tiko Aryawardhana.
Sumber :
  • Instagram @tikoaryawardhana.

JAKARTA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi angkat bicara, soal laporan balik suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana terhadap eks istrinya, AW.

Laporin Vadel Badjideh Nikita Mirzani Diperiksa Polisi Hari Ini, Udah Siapin Saksi dari Luar Negeri

"Sebagaimana yang dilaporkan Saudara TPA dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 32 Juncto 48 Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang ITE," ujar dia, Senin, 29 Juli 2024. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Namun, laporan tersebut kini telah dilimpahkan dari Polda Metro ke Polres Metro Jakarta Selatan. Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu mengungkap alasan laporan dilimpahkan.

Pelaku Pemerasan 'Ngaku' Polisi di Serpong BSD Tangsel Diburu

Tiko Aryawardhana

Photo :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

Kata dia, masyarakat bisa melapor peristiwa yang dialami di mana saja. Namun, kemudian bakal dipertimbangkan apakah bakal ditindaklanjuti di Polda atau tingkat di bawahnya seperti Polres atau Polsek.

Kata Kombes Bambang soal Viral Polisi Terima 'Salam Tempel' saat Mau Tilang Pemotor

"Kemudian, dipertimbangkan ada lapis kemampuan apakah ditindaklanjuti oleh Polda, Polres dan bahkan dapat dilakukan Polsek. Itu dipertimbangkan penanganan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, kasus antara Tiko Aryawardhana dengan eks istrinya, AW, makin sengit. Bagaimana tidak, Tiko kini malah melawan dengan mempolisikan balik AW ke Polda Metro Jaya. 

"Benar melaporkan balik terkait Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE," ucap Irfan Aghasar selaku kuasa hukum Tiko, Senin, 29 Juli 2024.

Dirinya mengungkap kasusnya berawal ketika AW mengambil paksa laptop milik Tiko. Kejadiannya disebut terjadi pada awal tahun 2022. Di dalam komputer jinjing milik kliennya itu ada file data perusahaan, lalu foto, properti berupa lagu yang merupakan investasi kliennya untuk keperluan komersil mengingat Tiko juga seorang DJ.

Kata dia, AW diduga mentransmisikan data perusahaan hingga lagu milik Tiko yang ada di sana tanpa sepengetahuan dan izin kliennya. Maka dari itu, Tiko merasa dirugikan dan akhirnya memilih melaporkannya. Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.

Untuk diketahui, Tiko dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro mengungkap kalau Tiko dipolisikan oleh AW. Yang bersangkutan adalah mantan istrinya.

“Iya benar. Saat ini masih dalam proses,” kata dia, Selasa, 4 Juni 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya