Tiko Aryawardhana Ajukan Permintaan Mengejutkan Terkait Kasus Penggelapan Rp6,9 M

Tiko Pradipta Aryawardhana diperiksa Polda Metro Jaya
Sumber :
  • Antara

JAKARTATiko Aryawardhana minta Bagian Pengawas Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memantau proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar, yang dituduhkan padanya.

Aksi Aiptu Agus Tumbangkan Danovan yang Ngamuk Sambil Bawa Golok di Pulogadung

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebut, pihak terlapor bersurat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra memohon agar gelar perkara dilakukan di pengawas penyidikan.

"Benar rekan-rekan dilaksanakan gelar perkara di pengawas penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kenapa dilakukan gelar perkara ini? Ini adalah tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor," ujar dia, Jumat, 26 Juli 2024.

Penampakan Pria Ancam Sebar Video Syur Bareng Almarhum Ibu Kos

Dia menyebut, gelar perkara adalah hal yang positif. Maka dari itu, para pihak diberi kesempatan adu pandangan soal hal yang dipermasalahkan.

8 Satuan Tugas Dikerahkan Amankan Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK

"Silahkan semua pihak baik pelapor korban untuk menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti kemudian terlapor menghadirkan saksi yang meringankan menyampaikan bantahan, menyampaikan barang bukti termasuk ketika mengajukan permohonan untuk pengawasan penyidikan gelar perkara di tingkat polda itu udah tepat ya," katanya.

Lebih lanjut dia menyebut gelar perkara pun sebagai bentuk transparansi lantaran proses penyidikan harus akurat. Dirinya menambahkan, gelar perkara ini bukan untuk mencari tersangka.

"Bukan. Jadi gelar perkara dilakukan menindaklanjuti permohonan dari pihak terlapor bahwa memandang perlu untuk mohon dilakukan gelar perkara. Namanya pengawasan, pengawasan penyidikan jadi apa nanti yang ingin disampaikan pihak yang termohon, ini ditampung dan akan dilakukan pendalaman oleh pengawas penyidik kepada penyidik yang menangani itu akan disinkronkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan sejatinya menjadwalkan pemeriksaan kepada Tiko Aryawardhana pada Rabu 24 Juli 2024. Tetapi, kubu Tiko justru mengajukan permintaan untuk menunda pemanggilan tersebut.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan bahwa Tiko Aryawardhana bakal dipanggil ulang pada 31 Juli 2024 pekan depan.

"Iya pemeriksaan ditunda minggu depan, 31 Juli 2024," ujar Kompol Yossi kepada wartawan, Rabu 24 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya