Wanda Hara Bakal Dilaporkan ke Polisi, Advokat Ini Singgung Ingin Beri Sanksi Tegas untuk Kaum LGBT
- Instagram/@wanda_haraa
JAKARTA – Sosok Wanda Hara mendadak jadi sorotan menyusul dengan penampilannya yang menggunakan cadar. Wanda Hara tertangkap kamera terlihat menggunakan cadar saat hadir dalam kajian ustaz Hanan Attaki akhir pekan lalu. Tak hanya menggunakan cadar saja, pemilik nama asli Irwansyah ini juga disebut duduk dalam barisan shaf perempuan saat mengikuti kajian tersebut.
Kabar tersebut langsung menuai banyak kecaman dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang mempertanyakan tindakan Wanda Hara tersebut apakah masuk sebagai penistaan agama atau bukan.
Menyusul dengan kabar tersebut, Advokat Mohammad Rizki Abdullah mengaku akan segera melaporkan Wanda Hara pada Rabu besok 24 Juli 2024.
“Terkait pelaporan Wanda Hara Insya Allah akan kita proses di hari Rabu pagi di Mabes, karena saat ini kita masih di luar kota,” kata dia dikutip dari video yang diunggahnya di akun Instagram pribadinya.
Lebih lanjut diungkap oleh Mohammad Rizki Abdullah dia dan timnya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk memenuhi unsur delik perkara demi melaporkan Wanda Hara.
“Alhamdulillah saya dan tim sudah menyiapkan beberapa alat bukti yang mudah-mudahan bisa memenuhi unsur delik pidana. Ketika proses di Mabes memang bukan hal yang mudah ya, tapi kita harus menyiapkan dua alat bukti yang cukup. Kita harus berdiskusi, berkonsultasi bahkan berargumentasi dengan penyidik bilamana ada perbedaan pandangan dengan mereka,” ujar dia.
Lebih lanjut diungkapnya bahwa ini adalah bentuk semangat dalam rangka beramal sebagai penegak hukum, sebagai orang hukum dan orang yang tau hukum dan berusaha berkontribusi terhadap bukan hanya pada agama tapi juga negara supaya populasi LGBT bisa musnah.
“Apalagi ini diduga penistaan masuk ke kajian bercadar, dan ini pada akhirnya seakan-akan melecehkan,” kata dia.
Di sisi lain, meski Wanda Hara telah meminta maaf dan telah dimaafkan oleh Ustaz Hanan Attaki dan panitia penyelenggara kajian. Namun dirinya mengaku akan tetap membawa masalah ini sebab ini adalah bentuk sanksi yang harus diterima Wanda Hara.
“Oke ayah amanah selaku panitia dan Ustaz Hanan Attaki mereka sudah memaafkan bahkan Irwan meminta maaf. Tapi poinnya bukan itu, ini enggak ada urusan dengan ustaz Hanan, ini tidak ada urusan dengan teman-teman dari ayah Amanah. Walau Wanda sudah meminta maaf tetap yang namanya kesalahan harus ada sanksi,” kata dia.
Advokat tersebut menyebut bahwa dengan pelaporan ini juga diharapkan bisa menjadi pembelajaraan untuk masyarakat lainnya untuk tidak berteman dengan sosok LGBT.
“Sebagai bentuk pembelajaran buat kita yang normal yang mana di lingkungan itu teman sahabat yang spesies seperti ini diingatkan kalau tidak mau diingatkan ya dijauhi jangan diberi ruang ada pertemanan apalagi persahabatan. Dan ini jadi pembelajaran bagi kalian yang memang punya penyakit kelainan kayak gini LGBT ini harus sadar harus sembuh,“ jelasnya.
Rizki juga bahkan menyinggung jika kaum LGBT tidak mau bertaubat maka mereka harus bisa menerima konsekuensi hukum. Bahkan dalam hukum syariat sudah jelas dinyatakan bahwa kaum LGBT bisa mendapatkan hukuman yang pedih.
“Bilamana kalau kalian tidak mau bertaubat maka hukum bergerak hukum syariat itu apalagi itu kalian harus dibunuh sebenarnya tapi di Indonesia belum berlaku itu ya, makanya option lain kita cari delik hukum sesuai hukum positif yang memang ada di Indonesia. Kami tidak benci kalian yang mana penyakit LGBT ini namun perilaku kalian. Kita ajak secara baik-baik untuk ke jalan yang benar,” kata dia.