Laporkan Suami ke Polisi, Kimberly Ryder Ingatkan Kerasnya Kehidupan di Penjara

Kimberly Ryder
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rizkya Fajarani Bahar

VIVA Showbiz – Kimberly Ryder baru-baru ini mengejutkan publik dengan laporan yang ia ajukan kepada sang suami Edward Akbar. Kimberly Ryder melaporkan Edward atas tuduhan dugaan penggelapan satu unit kendaraan roda empat yang dilakukannya paa tahun lalu bersama satu terduga tersangka lainnya berinisial NL.

Padahal, saat ini Kimberly Ryder juga sedang menjalani proses cerai dari sang suami. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Sementara kehidupan pribadinya sedang diterpa banyak masalah, Kimberly Ryder juga harus tetap berkarya lewat film terbarunya berjudul Bangsal Isolasi.

Ia berperan sebagai sosok Weni, wartawan yang menyamar masuk ke dalam penjara demi menyelidiki kasus kematian adiknya.

Setelah film ini rampung dan siap ditayangkan pada 25 Juli 2024 mendatang, Kimberly Ryder jadi punya gambaran soal bagaimana kehidupan di balik jeruji besi.

"Keras ya, di dalam penjara kita bertemu dengan perempuan lain dari berbagai background yang berbeda, kenapa mereka masuk penjara juga berbeda-beda semua alasannya," kata Kimberly Ryder, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis 18 Juli 2024.

Kimberly Ryder lantas mengingatkan agar semua orang menjalani hidup sebaik mungkin agar tidak sampai tersandung kasus yang dapat membawa ke tempat menyeramkan seperti penjara.

Tersangka Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara, Hakim: Mencederai Kepercayaan Publik
Kelakar Megawati Sebut Ahok Masuk Penjara karena Terlalu Cerewet

Seolah menyindir Edward Akbar yang tengah dalam proses penyelidikan polisi karena dugaan penggelapan mobil, Kimberly Ryder berpesan supaya tidak usah mencari masalah ketika hidup sudah berjalan dengan sangat baik.

"Hati-hati kita kalau hidup itu lurus-lurus aja deh, jangan aneh-aneh," kata Kimberly Ryder.

Rezim Terjungkal Suriah Gunakan Metode Penyiksaan di Lebih 50 Penjara, Sednaya yang Terburuk

Saat ini, kepolisian diketahui masih mendalami kasus dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan oleh Kimberly Ryder tersebut.

Jika merujuk pada Pasal 372 KUHP, hukuman yang bisa dijatuhkan pada pelaku tindak pidana penggelapan selama-lamanya adalah 4 tahun dengan ketentuan memenuhi unsur-unsur penggelapan.

Kimberly Ryder dan Edward Akbar

Photo :
  • IG @kimbrlyryder

Nantinya jika Edward Akbar memang terbukti menggelapkan mobil itu, bisa jadi ia mendapatkan hukuman kurungan.

Oleh karena itu, Kimberly Ryder mengingatkan pentingnya menjaga sikap agar tidak berakhir pada hukuman kurungan di penjara.

"Takutnya bisa end-up di tempat seperti itu," ujar Kimberly Ryder.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya