Audit Tak Jelas, Pihak Tiko Aryawardhana Sebut Laporan Penggelapan Dana Rp6,9 M Tidak Berdasar Fakta

Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

VIVA Showbiz – Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar menyebutkan bahwa dugaan laporan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya tidak berdasarkan audit yang jelas. Ia menilai audit yang dilakukan pelapor ada tendensi subjektif.

Kuasa Hukum Sebut Kejagung Tak Punya Bukti Audit BPKP soal Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong

Irfan menjelaskan hal itu ketika dirinya mendampingi Tiko Aryawardhana menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 16 Juli 2024.

"Jadi kami menjelaskan satu-satu transaksi-transaksi keuangan itu yang membuktikan bahwa audit yang dituduhkan penggelapan itu tidak benar. Itu jadi catatan besar bahwa Rp 6,9 miliar itu setelah kami baca dalam auditnya, itu sangat tidak jelas, sangat abu-abu, dan tendensinya subjektif," ungkap Irfan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan.

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Irfan menuturkan bahwa pemeriksaan hari ini bersama kliennya turut menyertakan sebuah bukti tambahan pada tudingan penggelapan dana Rp6,9 miliar. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Kasus Korupsi Timah, Pengacara Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit dan Tentukan Kerugian Negara

Bukti tersebut berupa laporan keuangan saat perusahaan yang didirikan Tiko dan AW masih aktif.

"Mas Tiko hari ini dengan tim saya mampu menyajikan alat bukti dan keterangan-keterangan melalui data laporan keuangan yang pada saat itu masih aktif, dikirimkan ke Arina melalui email. Terus yang kedua transaksi-transaksi keuangannya," tutur dia.

Pemanggilan Tiko hari ini merupakan panggilan lanjutan pekan kemarin. Polisi memberikan izin kepada Tiko untuk mengumpulkan sejumlah bukti.

Tiko sudah dicecar 41 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan pada Kamis 11 Juli 2024 kemarin. Tiko diperiksa selama kurang lebih 10 jam, mulai sekitar 10.05 WIB hingga 19.50 WIB.

Tiko Aryawardhana

Photo :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

"Dimana obyek pemeriksaan terhadap penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal 2 M," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Adapun, kata Bintoro Tiko merupakan Direktur dalam sebuah perusahaan tersebut yang bergerak di bidang makanan.

"Sebagaimana yg diketahui bahwa sdr TP merupakan Direktur dari PT AAS yg bergerak dibidang makanan dan minuman," kata Bintoro.

Dalam hal ini, Tiko juga sempat mengatakan bahwa laporan kepada dirinya ini tidak ada hubungannya dengan istrinya, Bunga Citra Lestari alias BCL. Tiko memohon agar BCL tidak disangkutpautkan.

"Saya ingin ingatkan ke teman-teman, ingin menginformasikan kalau misalnya ini masalah saya dengan mantan istri saya. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan BCL," kata Tiko.

"Jadi mohon, jangan tulis BCL atau pakai fotonya dia di dalam pemberitaan masalah ini. Terima kasih," kata Tiko.

Sebelumnya diberitakan, Tiko Aryawardhana dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar.

Hal tersebut dibenarkan polisi. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro mengungkap kalau Tiko dipolisikan oleh AW.

Yang bersangkutan adalah mantan istrinya.

“Iya benar. Saat ini masih dalam proses,” kata dia, Selasa, 4 Juni 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya