Ruben Onsu Dirumorkan Cabut Gugatan Cerai, Pihak Pengadilan Ungkap Hal Ini

Sarwendah Tan dan Ruben Onsu
Sumber :
  • IG @sarwendah29

VIVA Showbiz – Ruben Onsu telah menggugat cerai Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal bulan Juni 2024. Hingga saat ini, proses sidang cerai Ruben dan Sarwendah atau Wenda masih bergulir di pengadilan.

Bantah Isu Orang Ketiga, Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Perceraian

Di tengah-tengah proses sidang yang masih bergulir, muncul rumor yang menyebut jika Ruben telah mencabut gugatan cerai tersebut. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Pada saat ditemui, T Marbun selaku Humas II Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa hingga saat ini, Ruben tidak pernah mencabut gugatan cerai tersebut.

Sarwendah Ngotot Ingin Tinggalkan Ruben Onsu, 3 Kali Absen di Sidang Perceraian

Sarwendah dan Ruben Onsu.

Photo :
  • Instagram @sarwendah29.

Proses perceraian tetap berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ruben Onsu Tak Kasih Ampun pada Netizen yang Sebut Anaknya Calon Wanita Penghibur

"Iya tidak pernah (ada pencabutan gugatan), kita belum pernah baik secara lisan maupun tertulis tidak pernah menerima surat pencabutan," ungkap T. Marbun saat ditemui di kantornya pada Selasa, 16 Juli 2024.

Sebagai informasi, proses sidang cerai Ruben dan Sarwendah kembali digelar pada hari ini, Selasa, 16 Juli 2024. Kuasa Hukum Ruben, Tiara Octavia hadir dalam sidang tersebut.

Sarwendah dan Ruben Onsu

Photo :
  • Instagram @sarwendah29

Menurut T. Marbun, kehadiran Kuasa Hukum Ruben menjadi bukti bahwa tidak pernah ada pencabutan gugatan dan proses cerai itu terus berlanjut.

"Senyatanya tadi kuasa penggugat hadir berarti tidak ada itu pencabutan itu," kata T. Marbun.

Sebagai informasi, sidang cerai yang harusnya digelar hari ini itu akhirnya ditunda lantaran alamat Sarwendah yang tercantum dalam gugatan, tidak ditemukan.

Sarwendah dan Ruben Onsu

Photo :
  • Instagram @sarwendah29

Hal tersebut memungkikan Sarwendah selaku pihak tergugat tidak menerima surat panggilan untuk hadir di persidangan.

"Jadi persidangan hari ini seyogyanya pemanggilan kedua terhadap tergugat. Namun, berdasarkan kilas panggilan yang diterima oleh pengadilan ternyata alamat yang dicantumkan oleh penggugat sebelumnya tidak ditemukan yang namanya Sarwendah," kata T. Marbun. 

"Majelis memerintahkan kepada kuasa penggugat untuk memanggil menyerahkan kembali alamat baru kepada Majelis Hakim untuk pemanggilan ulang," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya