Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
- VIVA/Andrew Tito (Jakarta)
VIVA Showbiz – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni digelar pada hari ini, Selasa, 16 Juli 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Saat sidang itu berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan penjara selama 12 tahun. Ammar dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata salah satu JPU, Azam Akhmad Akhsya.
Pada saat tuntutan dibacakan, Ammar yang hadir secara online terdiam dan menyerahkannya ke pihak kuasa hukum perihal tuntutan tersebut. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
"Saya serahkan kepada penasihat hukum," kata Ammar Zoni.
Pihak Jaksa Penuntut Umum yakni Khareza Mokhamad Thayzar mengungkap pertimbangan hingga akhirnya menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Ammar.
"Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang ya, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun. (Pertimbangan) Pertama dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," kata Khareza Mokhamad Thayzar, usai persidangan.
Sebagai informasi, Ammar diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Desember 2023 di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Ini merupakan kali ketiga Ammar tersandung kasus narkoba.
Ammar Zoni ditangkap untuk yang kedua kalinya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 8 Maret 2023.
Ammar bebas pada tanggal 4 Oktober 2023. Pada tahun 2017, Ammar untuk pertama kalinya ditangkap pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba.