Digugat Cerai Kimberly Ryder, Edward Akbar Berharap Tak Ada Intervensi Pihak Manapun

Edward Akbar dan Kimberly Ryder.
Sumber :
  • Instagram @kimbrlyryder

VIVA Showbiz – Rumah Tangga pasangan artis Kimberly Ryder dengan Edward Akbar mendadak ramai diperbincangkan. Tepat pada hari Jumat, 12 Juli 2024, Kimberly menggugat cerai Edward ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

Video Lawas Andre Taulany Soal Perselingkuhan Kembali Viral, Netizen Curigai Penyebab Perceraian

Gugatan cerai itu didaftarkan Kimberly melalui kuasa hukumnya, secara online atau e-court, dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PA.JP.

"Ada ya, sudah masuk (gugatan Kimberly) Jumat sore. Betul itu, ada gugatan. Dia daftar untuk gugat cerai suaminya. Secara e-court, melalui kuasa hukumnya," kata Wawan Iskandar selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat ditemui di kantornya, Senin, 15 Juli 2024.

Pantas Bikin Andre Taulany Terpesona, Pendidikan Tsania Marwa Ternyata Bukan Kaleng-kaleng

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Edward akhirnya angkat bicara melalui pernyataan tertulis. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Kimberly Ryder dan sang suami, Edward Akbar

Photo :
  • IG @kimberlyryder
Baim Wong Bongkar Alasan Jarang Bikin Konten YouTube Bareng Paula Verhoeven

Edward meminta doa terbaik untuk rumah tangganya dengan Kimberly. Edward berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun ke dalam rumah tangganya saat ini. 

"Astaghfirullah, Doain semua bisa baik ya ma @kimbrlyryder demi kita dan Rayden dan Aisyah, tanpa intervensi dari pihak manapun ya. Apalagi pihak yang tidak mengetahui perjalanan kita sesungguhnya," tulis Edward Akbar.

"Kasian anak anak ma.. Aku tau ini bukan hasil pemikiranmu sendiri.. Bismillah, Allahu Akbar. Bismillah. Istighfar ma," tambahnya.

Pernyataan itu ditulis Edward sebagai caption dalam unggahan foto-foto yang menampilkan momen kebersamaannya dengan Kimberly dan kedua buah hati.

Sebagai informasi, Kimberly Ryder menikah dengan Edward Akbar pada Agustus 2018.

Kimberly Ryder menggugat cerai Edward di usia pernikahan kurang lebih enam tahun dan sudah dikaruniai dua orang anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya