Apa Alasan Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Akbar?

Edward Akbar dan Kimberly Ryder.
Sumber :
  • Instagram @kimbrlyryder

VIVA Showbiz – Nasib rumah tangga Kimberly Ryder dengan sang suami, Edward Akbar mendadak ramai diperbincangkan. Pasalnya, kini Kimberly telah resmi menggugat cerai Edward ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

Blak-blakan! Natasha Ryder Ngaku Love at First Sight Sama Louis: I Love Her to Death

Gugatan cerai itu didaftarkan Kimberly melalui kuasa hukumnya, secara online atau e-court pada hari Jumat, 12 Juli 2024, dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PA.JP.

"Ada ya, sudah masuk (gugatan Kimberly) Jumat sore. Betul itu, ada gugatan. Dia daftar untuk gugat cerai suaminya. Secara e-court, melalui kuasa hukumnya," kata Wawan Iskandar selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat ditemui di kantornya, Senin, 15 Juli 2024.

Sarwendah Ngotot Ingin Tinggalkan Ruben Onsu, 3 Kali Absen di Sidang Perceraian

Kimberly Ryder dan Edward Akbar

Photo :
  • IG @kimbrlyryder

Sebagai informasi, selama menjalin kehidupan rumah tangga, Kimberly dan Edward dikaruniai dua orang anak. Tidak hanya menggugat cerai, Kimberly juga mengajukan permohonan hak asuh anak.

Sidang Putusan Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Bakal Digelar 24 September 2024

"Betul, ada gugatannya (hak asuh anak). Gugat cerai, dan kumulasi hak asuh anak. Yang saya tahu ada hak asuh anak," kata Wawan Iskandar.

Rumah tangga Kimberly dan Edward masuk ke ranah perceraian di usia pernikahan kurang lebih enam tahun. Lantas, apa alasan perceraian tersebut? Saat ditanya, Wawan enggan berbicara banyak. 

"Kalau itu (alasan cerai), wewenang majelis, karena itu sifatnya baru pendaftaran awal. Belum masuk ke ranah persidangan," kata Wawan.

Kimberly Ryder dan sang suami, Edward Akbar

Photo :
  • IG @kimberlyryder

Terkait sidang sendiri, jadwal sidang perdana perceraian Edward dan Kimberly, rencananya akan digelar pada pekan depan, 24 Juli 2024, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

"(Sidang perdana) Rabu, 24 Juli 2024," kata Wawan.

"Biasanya memang wajib hadir untuk kemudian mediasi. Keduanya wajib hadir untuk mediasi, baik tergugat maupun penggugat. Rabu, 24 Juli 2024, sidang perdana," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya