Gugat Cerai Edward Akbar, Kimberly Ryder Perjuangkan Hak Asuh Anak

Kimberly Ryder dan sang suami, Edward Akbar
Sumber :
  • IG @kimberlyryder

VIVA Showbiz – Rumah tangga Kimberly Ryder dengan sang suami, Edward Akbar saat ini sedang berada di ujung tanduk. Kimberly telah menggugat cerai Edward ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

Blak-blakan! Natasha Ryder Ngaku Love at First Sight Sama Louis: I Love Her to Death

Gugatan cerai itu didaftarkan secara online atau e-court oleh kuasa hukum Kimberly Ryder, pada hari Jumat, 12 Juli 2024, dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PA.JP.

"Ada ya, sudah masuk (gugatan Kimberly) Jumat sore. Betul itu, ada gugatan. Dia daftar untuk gugat cerai suaminya," kata Wawan Iskandar selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat ditemui di kantornya, Senin, 15 Juli 2024.

Respons Bahagia Anak Kimberly Ryder, Kini Ibunya Sudah Punya Mobil Lagi

"Secara e-court, melalui kuasa hukumnya," tambahnya. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Edward Akbar dan Kimberly Ryder.

Photo :
  • Instagram @kimbrlyryder
Terpopuler: Bunga Zainal Nangis Ditipu Belasan Miliar, Kimberly Ryder Girang Dikasih Mobil Jhon LBF

Selain menggugat cerai, Kimberly Ryder juga mengajukan hak asuh anak. Diketahui, Kimberly Ryder dan Edward Akbar saat ini sudah dikaruniai dua orang anak. 

"Betul, ada gugatannya (hak asuh anak). Gugat cerai, dan kumulasi hak asuh anak. Yang saya tahu ada hak asuh anak," kata Wawan Iskandar.

Setelah mengajukan gugatan cerai, selanjutnya sidang pun akan digelar. Sidang perdana perceraian Kimberly Ryder dengan Edward Akbar rencananya akan digelar pada pekan depan, 24 Juli 2024.

Kimberly Rider dan Edward Akbar

Photo :
  • IG @kimbrlyryder

"(Sidang perdana) Rabu, 24 Juli 2024," kata Wawan.

"Biasanya memang wajib hadir untuk kemudian mediasi. Keduanya wajib hadir untuk mediasi, baik tergugat maupun penggugat. Rabu, 24 Juli 2024, sidang perdana," tambahnya.

Sebagai informasi, Kimberly Ryder dan Edward Akbar menikah pada Agustus 2018. Kimberly menggugat cerai Edward di usia pernikahan kurang lebih enam tahun. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya