Desta Ungkap Ingin Rujuk, Natasha Rizky: Aku Belum Talak 3

Natasha Rizky
Sumber :
  • IG @natasharizkynew

VIVAShowbiz – Desta Mahendra dan Natasha Rizky diketahui telah berpisah pada Juni 2024 lalu. Meski telah berpisah namun hubungan di antara keduanya masih terjalin dengan baik hingga saat ini.

Muka Lebam hingga Luka Cakaran, Selebgram Afifah Riyad Alami KDRT?

Kekompakan mereka terutama dalam pengasuhan ketiga anaknya membuat publik berharap keduanya bisa kembali rujuk. Bahkan belum lama ini Desta sempat keceplosan ingin rujuk dengan mantan istrinya tersebut. Scroll lebih lanjut ya.

"Kalau impian gue misalnya ditanyain ke gue impian gue sekarang misalnya, rujuk, misalnya, itu misalnya," tutur Desta dikutip dari YouTube Vindes belum lama ini.

Soal Alasan Cerai, Ruben Onsu: KDRT, Perselingkuhan, Onyo, Aduh Salah Banget

Di sisi lain, pasca ujaran tersebut, tidak sedikit dari netizen semakin gencar mendukung keduanya untuk segera rujuk. Bahkan belum lama ini beredar komentar dari Natasha Rizky saat salah seorang netizen terkait keduanya yang tidak bisa bersatu kembali. Pasalnya, kata netizen tersebut Desta Mahendra sudah memberikan talak tiga kepada Natasha Rizky.

Permohonan Cerai Ditolak, Andre Taulany Ajukan Banding

"Feelingku, sebenernya mereka masih baik-baik saja cuma karena dah talak 3 jadi nggak bisa bareng lagi," komentar netizen.

Mendapati pernyataan tersebut, Natasha Rizky kemudian angkat bicara. Dirinya menyebut bahwa perceraiannya dengan Desta tidak jatuh talak 3.

"Aku belum talak 3 mbak, hehehe," balas Natasha Rizky.

Sumber: TikTok

Photo :
  • VIVA.co.id/Isra Berlian

Jika merujuk pada hukum agama seseorang yang menjatuhkan talak 1 dan talak 2 masih dapat dirujuk atau kawin kembali. Ketentuan mengenai talak satu dan dua diatur dalam Al Qur’an surah Al-Baqarah (2) ayat 229.

Sementara itu, talak 3 adalah salah satu bentuk dari talak ba’in besar, yakni talak yang tidak boleh rujuk lagi. Konsekuensi dari talak tiga ini yakni keduanya tidak boleh rujuk dan kawin lagi sebelum mantan istri kawin dengan orang lain.

Ketentuan mengenai talak tiga diatur dalam Al Qur’an surah Al-Baqarah (2) ayat 230, yang menyatakan:

"Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan".

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya