Polisi Fasilitasi Jika Tiko Punya Niat Damai dengan Mantan Istri di Kasus Penggelapan Dana
- VIVA.co.id/Aiz Budhi
Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan akan siap memfasilitasi Tiko Aryawardhana jika ingin berdamai dengan pelapor yang juga mantan istrinya yakni AW dalam dugaan kasus penggelapan dana Rp6,9 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan bahwa restorative justice memang sudah menjadi perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan membuka lebar dan memberikan sebagaimana yang diharapkan bapak kapolri tentang restoratif justice, kami memberikan peluang dan memberikan wadah sarana untuk kalau seandainya ada permohonan mediasi kami akan fasilitasi," ujar AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2024.
Bintoro menjelaskan bahwa tujuan restorative justise yakni agar kedua belah pihak bisa bersikap secara adil. Polisi terbuka luas untuk melakukan hal itu dan akan difasilitasi.
"Hal ini juga sebagaimana kita mengetahui bahwa di dalam tujuan hukum bukan saja kepastian keadilan tapi juga kemanfaatan di mana apabila bermanfaat bagi kedua belah pihak kami akan dukung," kata Bintoro.
Sebelumnya diberitakan, Tiko Aryawardhana dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar.
Hal tersebut dibenarkan polisi. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro mengungkap kalau Tiko dipolisikan oleh AW. Yang bersangkutan adalah mantan istrinya.
“Iya benar. Saat ini masih dalam proses,” kata dia, Selasa, 4 Juni 2024.