Polisi Fasilitasi Jika Tiko Punya Niat Damai dengan Mantan Istri di Kasus Penggelapan Dana

Tiko Aryawardhana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan akan siap memfasilitasi Tiko Aryawardhana jika ingin berdamai dengan pelapor yang juga mantan istrinya yakni AW dalam dugaan kasus penggelapan dana Rp6,9 miliar.

Dituding Gelapkan Dana Rp55 Miliar, Farhat Abbas: Saya Kebetulan...

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan bahwa restorative justice memang sudah menjadi perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan membuka lebar dan memberikan sebagaimana yang diharapkan bapak kapolri tentang restoratif justice, kami memberikan peluang dan memberikan wadah sarana untuk kalau seandainya ada permohonan mediasi kami akan fasilitasi," ujar AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2024.

Masih Ingat Tiko Anak Ibu Eny yang Dulu Tinggal di Rumah Terbengkalai? Begini Nasibnya Sekarang!

Bintoro menjelaskan bahwa tujuan restorative justise yakni agar kedua belah pihak bisa bersikap secara adil. Polisi terbuka luas untuk melakukan hal itu dan akan difasilitasi.

Guru Honorer Dipenjara Gegara Hukum Anak Polisi, Reza Indragiri: Sejahat Apa Dia?

"Hal ini juga sebagaimana kita mengetahui bahwa di dalam tujuan hukum bukan saja kepastian keadilan tapi juga kemanfaatan di mana apabila bermanfaat bagi kedua belah pihak kami akan dukung," kata Bintoro.

Sebelumnya diberitakan, Tiko Aryawardhana dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar.

Hal tersebut dibenarkan polisi. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro mengungkap kalau Tiko dipolisikan oleh AW. Yang bersangkutan adalah mantan istrinya.

“Iya benar. Saat ini masih dalam proses,” kata dia, Selasa, 4 Juni 2024.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Raker dengan DPR Komisi III

Dugaan Anggotanya Minta Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Kapolri: Saya Minta Diproses dan Dipecat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan memecat anak buahnya jika terbukti menerima suap atau meminta Rp 50 juta di kasus yang menjerat guru honorer Supriyani

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024