Yudha Arfandi Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Mau Habisi Dante Sejak 2 Januari 2024
- VIVA/M Ali Wafa
JAKARTA - Yudha Arfandi yang merupakan terdakwa pembunuhan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, didakwa telah melakukan pembunuhan berencana.
Hal itu diketahui dari dakwaan yang diunggah dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam dakwaan terkuak ada beberapa upaya yang dilakukan guna menghabisi nyawa Dante. Yang pertama di The Jungle Sentul pada 2 Januari 2024. Terdakwa berdalih mengajak Dante berenang di kolam orang dewasa guna memudahkan latih renang. Scroll untuk info lengkapnya.
"Beberapa saat kemudian, anak korban Raden Adante Khalif Pramudityo terlihat menangis ketakutan, sehingga saksi Tamara Tyasmara mendekat untuk menemani anak korban," demikian bunyi dakwaan seperti dikutip, Jumat, 12 Juli 2024.
Dante sempat menangis ketakutan sampai bibirnya dingin dan berwarna biru tapi tetap disuruh Yudha berenang. Tamara Tyasmara ibu Dante yang juga kekasih Yudha saat itu kemudian mengangkat anaknya lalu memindahkannya ke kolam renang anak. Kemudian, percobaan pembunuhan kedua di Water Boom Lippo Cikarang pada 4 Januari 2024.
Saat itu, lagi-lagi Dante diminta berenang di kolam dewasa hingga mual dan hendak muntah. Tamara sempat mengangkat Dante keluar dari kolam renang, tapi disebut Yudha cuma pura-pura.
Sebelumnya diberitakan, kematian Raden Andante Khalif Pramudityo menyisakan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Putra Tamara Tyasmara itu diketahui meninggal dunia akibat ditenggelamkan oleh kekasih ibunya sendiri yaki Yudha Arfandi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa Yudha Arfandi punya motif dendam karena hubungan asmaranya tak direstui oleh ibu dari Tamara Tyasmara. Yudha Arfandi juga sering melakukan kekerasan pada Tamara Tyasmara hingga memberikan ancaman pembunuhan. Alhasil, ia melampiaskannya pada Dante di kolam renang.
"Diketahui saksi Rustiya Aryuni sebagai orangtua kandung saksi Tamara Tyasmara tidak menyetujuinya dengan alasan terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Tamara Tyasmara, karena merasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban Raden Adante Khalif Pramudityo," bunyi keterangan perkara nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM, mengutip SIPP PN Jaktim, Kamis 11 Juli 2024.