Tiko Aryawardhana Diperiksa Kurang Lebih 10 Jam dengan Puluhan Pertanyaan

Tiko Aryawardhana, suami BCL.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

JAKARTA  – Tiko Aryawardhana memenuhi panggilan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan uang. Seperti yang sudah diketahui, Tiko dilaporkan oleh AW, yang tak lain adalah mantan istrinya sendiri.

Kata Jaksa Soal Eks Notaris di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Pemeriksaan itu dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 11 Juli 2024. Tiko mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.05 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Tiko diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 10 jam. 

"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan bahwa pada hari ini saudara TA memenuhi panggilan sebagai saksi dimana sesuai dengan laporan yang sudah dilaporkan oleh mantan istrinya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dituding Gelapkan Dana Rp55 Miliar, Farhat Abbas: Saya Kebetulan...

Setelah menjalani pemeriksaan pada kurang lebih pukul 20.00 WIB, Tiko mendatangi awak media sambil tersenyum. Ia mengungkap bahwa proses pemeriksaan telah berjalan dengan lancar. Tiko tidak memberi pernyataan panjang.

"Alhamdulillah pemeriksaan hari ini sudah selesai," kata Tiko Aryawardhana

Bareskrim Jadikan Eks Notaris di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

Dalam kesempatan yang sama, Irfan Aghasar selaku kuasa hukum Tiko mengungkap bahwa selama pemeriksaan berlangsung, kliennya itu diperkirakan mendapat sebanyak kurang lebih 50 pertanyaan.

"Kurang lebih ada sekitar 40an atau 50an ya pertanyaan," kata Irfan.

Irfan mengungkap, Tiko sangat kooperatif datang memenuhi panggilan pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan. 

"Yang menjadi kewajiban hari ini kami selesaikan dengan baik ya, kita kooperatif, kita dipanggil, sesuai dengan jadwal kami datang bersama klien kami," kata Irfan.

Polresta Bogor Kota menetapkan Direktur PT. Global Industrial Estetika (PT.GIE) Handrianus Kriswidyanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan tindakan pidana penipuan.

Polisi Tetapkan Bos Perusahaan Swasta sebagai Buron dalam Kasus Penipuan

Polresta Bogor Kota menetapkan Direktur PT. Global Industrial Estetika Handrianus Kriswidyanto dalam DPO karena diduga melakukan tindakan pidana penipuan.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024