Ramai Soal Thariq Halilintar Umur 2 Bulan Sudah Haji, Bagaimana Hukumnya?

Thariq Halilintar Umur 2 Bulan Sudah Haji, Bagaimana Hukumnya?
Sumber :

VIVA –  Belakangan ini media sosial ramai memperbincangkan soal Thariq Halilintar usia 2 bulan yang sudah haji.

Thariq Halilintar Umumkan Tanggal Siraman Jelang Nikah, Fuji: Berantakan Hatinya

Hal ini diungkapkan oleh Ibunda Thariq Halilintar, Lenggogeni Faruk dalam acara lamaran Thariq bersama sang kekasih, Aaliyah Massaid. Ibu Thariq menyebut kala itu dirinya sudah membawa Thariq naik haji padahal baru melewati masa nifas.

"Waktu umur 2 bulan sudah naik haji, baru selesai nifas kemudian pergi haji. Udah Haji Thariq," kata Lenggogeni Faruk.

Thariq Halilintar Ungkap Tanggal Acara Pengajian dan Siraman, Bakal Live di Youtube

Ibunda Thariq juga pernah meyatakan Thariq sudah pergi haji dalam sebuah postingan dalam akun YouTube Thariq Halilintar.

"Umur Thariq 56 hari, umi belum selesai nifas, Thoriq sudah ku gendong, pergi ke Mekkah, Madinah. Waktu itu bukan umroh, haji bok. Jadi dia ini adalah Haji Thoriq,

Haji Faisal Ungkap Kandasnya Hubungan Thariq Halilintar dan Fuji Gegara Hal Ini

Thariq pun menyambung perkataan sang bunda dengan menegaskan kalau dirinya sudah haji.

"Makanya sekarang sudah jadi haji Thariq, berarti Thariq sudah naik haji," sambung Thariq.

Pernyataan ini lantas menimbulkan pertanyaan dari para netizen akan syarat sah seseorang naik haji,  Lantas, seperti apa hukumnya?

Ustaz Putra Pradipta melalui akun Instagram pribadinya menjelaskan, berdasarkan pada kitab Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Al-Quds, dijelaskan hajinya anak kecil yang belum baligh tetaplah sah dan mendapatkan pahala.

Akan tetapi tidak mencukupi haji pada rukun islam, sehingga hukumnya sunah.

Adapun syarat untuk wajib haji meliputi: islam, baligh, berakal, merdeka dan mampu, sehingga anak kecil belum memenuhi syarat wajib haji karena belum baligh.

Sedangkan menurut ustaz A Solihin menilai, hukum pergi haji bagi anak yang belum baligh tetap sah dan mendapatkan pahala, namun tetap harus mengulangi ibadah haji ketika sudah merdeka dan mencukupi syarat baligh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya