Eks Manajer Fuji Terancam Penjara 5 Tahun
- Divisi Humas Polri
JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, mantan manajer selebgram Fuji bernama Batara Ageng menggelapkan dana sebesar Rp1,3 miliar.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100," ujar Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat 5 Juli 2024. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Andri lebih lanjut menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil pembayaran dari 21 agensi iklan yang Fuji kerjakan sejak bulan September 2023. Kemudian, uang masuk ke rekening pribadi milik Batara dan tidak diberikan dan dilaporkan ke Fuji.
Sementara usai tertangkap, Batara mengaku uang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi.
"Uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polres Metro Jakarta Barat menangkap Batara karena diduga menggelapkan uang Fuji.
"Benar kami menangkap saudara BA," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Batara terancam dijerat pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.