Tertangkap Kasus Narkoba, Virgoun Minta Maaf Kepada Publik

Penyanyi Virgoun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, keluarga, hingga anak-anaknya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

JAKARTA  - Usai tertangkap dan terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, penyanyi Virgoun  menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, keluarga, hingga anak-anaknya.

"Saya ingin menyampaikan, atas tindakan saya dalam penyalahgunaan narkoba, saya juga minta maaf pada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang di Label, teman-teman saya juga," ujar Virgoun di Polres Jakarta Barat, Selasa 25 Juni 2024. 

Dalam pernyataannya, Virgoun mengaku menyesal terjerat kasus narkoba dan berharap kasus ini menjadi yang terakhir.

"Mudah-mudahan, insyaallah ini menjadi yang terakhir," ujar Virgoun di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 25 Juni 2024. 

Virgoun juga berterima kasih kepada penyidik kepolisian telah menangkap dirinya yang terjebak dalam “lubang kelam”. narkoba. 

"Terima kasih kepada penyidik yang sudah berbaik hati dalam memproses saya dalam menjalani proses hukum," ujarnya. 

Dikabarkan, Virgoun ditangkap bersama perempuan berinisial PA di sebuah kos-kosan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis 20 Juni 2024. 

Jadi Ahli Sidang Sumpah Palsu Ike Farida, Eks Kabareskrim: Saya Tidak Memihak

Usai menangkap Virgoun dan PA, polisi juga menangkap BH yang menjadi penyedia sabu kepada Virgoun. 

"Kemudian, berdasarkan info tersebut, penyidik mengembangkan dan mengamankan BH di sebuah perumahan di Bekasi, Jawa Barat," ujarnya. 

Inara Rusli Unggah Akte Cerai dari Virgoun, Ini Alasannya...

Polisi juga menggeledah kos-kosan di lokasi Virgoun dan PA ditangkap, dan mendapati barang bukti sabu dan alat isap yang dipakai Virgoun dan PA.

"Pada TKP pertama didapatkan 1 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu sisa pakai. Dari 1 gram narkotika yang dibeli VTP, didapat barang bukti seberat kurang lebih 0,2 gram," ujarnya. 

Inara Rusli dan Virgoun Kompak Dateng ke Konser Musik Anak

Dalam kasus ini polisi menyita 1 buah kantong, 1 buah bong, 3 buah korek api, 1 sendok plastik, serta 1 unit HP merek iPhone 13 dan iPhone 15.

Selanjutnya ketiga orang tertangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang menyatakan setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Benny Mamoto, Uji Kelayakan dan Kepatutan Dewas KPK

Calon Dewas KPK Benny Mamoto Ungkap Alasan KPK Banyak Kalah Praperadilan

Calon Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Benny Mamoto menjelaskan alasan KPK banyak kalah dalam praperadilan yang diajukan tersangka.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024