Tertangkap Kasus Narkoba, Virgoun Minta Maaf Kepada Publik

Penyanyi Virgoun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, keluarga, hingga anak-anaknya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

JAKARTA  - Usai tertangkap dan terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, penyanyi Virgoun  menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, keluarga, hingga anak-anaknya.

"Saya ingin menyampaikan, atas tindakan saya dalam penyalahgunaan narkoba, saya juga minta maaf pada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang di Label, teman-teman saya juga," ujar Virgoun di Polres Jakarta Barat, Selasa 25 Juni 2024. 

Dalam pernyataannya, Virgoun mengaku menyesal terjerat kasus narkoba dan berharap kasus ini menjadi yang terakhir.

"Mudah-mudahan, insyaallah ini menjadi yang terakhir," ujar Virgoun di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 25 Juni 2024. 

Virgoun juga berterima kasih kepada penyidik kepolisian telah menangkap dirinya yang terjebak dalam “lubang kelam”. narkoba. 

"Terima kasih kepada penyidik yang sudah berbaik hati dalam memproses saya dalam menjalani proses hukum," ujarnya. 

Dikabarkan, Virgoun ditangkap bersama perempuan berinisial PA di sebuah kos-kosan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis 20 Juni 2024. 

Virgoun Ngaku Pakai Narkoba Sejak 2012, Keluarga Tahunya Cuma Suka Mabuk dan Main Motor

Usai menangkap Virgoun dan PA, polisi juga menangkap BH yang menjadi penyedia sabu kepada Virgoun. 

"Kemudian, berdasarkan info tersebut, penyidik mengembangkan dan mengamankan BH di sebuah perumahan di Bekasi, Jawa Barat," ujarnya. 

Disebut Minim Empati Gegara Unggah Foto Senyum saat Virgoun Ditangkap, Inara Rusli Jawab Menohok

Polisi juga menggeledah kos-kosan di lokasi Virgoun dan PA ditangkap, dan mendapati barang bukti sabu dan alat isap yang dipakai Virgoun dan PA.

"Pada TKP pertama didapatkan 1 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu sisa pakai. Dari 1 gram narkotika yang dibeli VTP, didapat barang bukti seberat kurang lebih 0,2 gram," ujarnya. 

Terjerat Kasus Narkoba , Virgoun: Insya Allah Ini...

Dalam kasus ini polisi menyita 1 buah kantong, 1 buah bong, 3 buah korek api, 1 sendok plastik, serta 1 unit HP merek iPhone 13 dan iPhone 15.

Selanjutnya ketiga orang tertangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang menyatakan setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

Respons Menohok Kombes Ade Safri Diminta Setop Kasus Firli Bahuri

Polisi merespons pernyataan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta kasus yang menjeratnya dihentikan.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2024