Tertangkap Kasus Narkoba, Virgoun Minta Maaf Kepada Publik

Penyanyi Virgoun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, keluarga, hingga anak-anaknya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

JAKARTA  - Usai tertangkap dan terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, penyanyi Virgoun  menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, keluarga, hingga anak-anaknya.

Virgoun Jalani Proses Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan

"Saya ingin menyampaikan, atas tindakan saya dalam penyalahgunaan narkoba, saya juga minta maaf pada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang di Label, teman-teman saya juga," ujar Virgoun di Polres Jakarta Barat, Selasa 25 Juni 2024. 

Dalam pernyataannya, Virgoun mengaku menyesal terjerat kasus narkoba dan berharap kasus ini menjadi yang terakhir.

Virgoun Beli Sabu 1 Gram Seharga Rp 1,6 Juta

"Mudah-mudahan, insyaallah ini menjadi yang terakhir," ujar Virgoun di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 25 Juni 2024. 

Virgoun juga berterima kasih kepada penyidik kepolisian telah menangkap dirinya yang terjebak dalam “lubang kelam”. narkoba. 

Virgoun Pernah Pakai Narkoba Tahun 2012

"Terima kasih kepada penyidik yang sudah berbaik hati dalam memproses saya dalam menjalani proses hukum," ujarnya. 

Dikabarkan, Virgoun ditangkap bersama perempuan berinisial PA di sebuah kos-kosan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis 20 Juni 2024. 

Usai menangkap Virgoun dan PA, polisi juga menangkap BH yang menjadi penyedia sabu kepada Virgoun. 

"Kemudian, berdasarkan info tersebut, penyidik mengembangkan dan mengamankan BH di sebuah perumahan di Bekasi, Jawa Barat," ujarnya. 

Polisi juga menggeledah kos-kosan di lokasi Virgoun dan PA ditangkap, dan mendapati barang bukti sabu dan alat isap yang dipakai Virgoun dan PA.

"Pada TKP pertama didapatkan 1 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu sisa pakai. Dari 1 gram narkotika yang dibeli VTP, didapat barang bukti seberat kurang lebih 0,2 gram," ujarnya. 

Dalam kasus ini polisi menyita 1 buah kantong, 1 buah bong, 3 buah korek api, 1 sendok plastik, serta 1 unit HP merek iPhone 13 dan iPhone 15.

Selanjutnya ketiga orang tertangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang menyatakan setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya