Noverizky Sebut Selebgram Rea Wiradinata Menghadapi Kebangkrutan karena Proposal Perdamaian Ditolak

Rea Wiradinata
Sumber :
  • IG @re_wiradinata

VIVA Showbiz – Proposal perdamaian yang diajukan oleh selebgram Rea Wiradinata terkait gugatan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali mendapatkan penolakan dari kreditur utama.

Pasutri Selebgram Makassar Ditangkap gegara Bawa Kabur Uang Arisan, Dipakai Foya-foya

Hasil pemungutan suara votting terhadap proposal perdamaian yang diajukan Rea Wiradinata pada Kamis, 20 Juni 2024, menunjukkan bahwa dua kreditor utama atas nama Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra Pasaribu menolak proposal perdamaian tersebut.

Adapun jumlah piutang tetap Arief dan Noverizky mencapai Rp2,5 miliar atau setara dengan 52,7 persen suara. Scroll lebih lanjut ya.

Perkara Utang Rp 70 Ribu Buat Joki Tong Setan Bakar 'Tuyul Rumah Hantu'

Hal tersebut berdasar dari pengakuan Noverizky. Ia menyatakan bahwa perjuangan panjang dirinya untuk mendapatkan uang miliknya dari Rea akhirnya terbayar lunas dengan hasil pemungutan suara tersebut.

Bonus Operator Uang Palsu hingga Seratusan Juta, Ahok Disebut Harus Siap Kampanye di Jakarta

"Setelah proses persidangan PKPU berjalan hampir 250 hari lamanya, kekalahan demi kekalahan terus dialami oleh Rea Wiradinata. Dan saat ini sudah mencapai puncaknya, dimana Rea sudah tak bisa lagi mengajukan proposal perdamaian," ungkap Noverizky di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2024.

"Dengan kekalahan ini, Rea Wiradinata dipastikan pailit," imbuh Noverizky.

Noverizky menyebutkan bahwa kurator akan segera melakukan proses sita aset milik Rea.

"Proses selanjutnya kurator akan melakukan eksekusi terhadap aset milik Rea berdasarkan ketentuan kepailitan. Sejauh ini sudah ada beberapa aset Rea yang terdeteksi," tambahnya.

Selebgram sekaligus pengusaha muda Rea Wiradinata

Photo :
  • Instagram @re_wiradinata

Dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noverizky atas Rea Wiradinata.

Dalam putusan itu, pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan itu dibacakan pada Rabu, 25 November 2023.

Setelah putusan itu, Rea beberapa kali mengajukan permohonan damai. Namun, pihak Noverizky menolak lantaran opsi pembayaran dari Rea dinilai "tidak masuk akal."

Noverizky juga menyinggung laporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Mapolrestro Jakarta Selatan. Dengan keluarnya hasil votting tersebut, Noverizky semakin yakin status hukum Rea Wiradinata akan ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka.

"Hasil PKPU ini menjadi bukti pendukung yang kuat terkait laporan dugaan penggelapan. Saya dan tim kuasa hukum terus mengawal kasus ini," kata Noverizky.

Dia meyakini bahwa hukum akan berpihak kepada kebenaran dan memastikan bahwa Rea tidak kebal hukum.

“Rea harus bertanggung jawab atas seluruh perbuatan hukumnya kepada saya dan banyak korban lainnya di seluruh Indonesia dan luar negeri. Jika orang seperti dia dibiarkan, berbahaya sekali. Bisa jadi korban-korban lainnya akan bertambah,” kata Noverizky.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya