Alasan Jaksa Belum Cekal Sandra Dewi ke Luar Negeri

Pemeriksaan Sandra Dewi di Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Artis Sandra Dewi yang merupakan istri dari Harvey Moeis, salah satu tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah tahun 2015-2022.

Harvey Moeis Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Besok

"Belum (pencekalan)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar pada Kamis, 20 Juni 2024.

Pemeriksaan Sandra Dewi di Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Namun, tak dijelaskan alasan belum dikeluarkannya surat pencekalan itu. Kata dia, hal tersebut merupakan ranah dari penyidik.

Disinggung perihal kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Harli mengaku tak menutup kemungkinan itu bisa terjadi. Sebab, sampai saat ini penyidik masih fokus mengusut kasus tersebut.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

"Ya nanti dilihatlah perkembangannya (potensi tersangka baru). Yang pasti, penyidik ini fokus dulu menyelesaikan yang lain. Kalau ada perkembangan yang lain pasti disampaikan," jelas dia.

Dalam perkara ini total ada 22 orang tersangka. Berikut ini rinciannya:

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);

2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);

3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);

4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);

5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);

6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);

7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);

8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);

9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN);

10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA);

11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);

12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA);

13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);

14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN);

15. Pihak Swasta, Toni Tamsil;

16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT;

17. Hendry Lie (HL) beneficiary owner;

18. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN);

19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019;

20. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019;

21. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung;

22. Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Periode 2015-2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya