Agnez Mo Dipolisikan, Dituding Lakukan Pelanggaran Hak Cipta
- IG @agnezmo
JAKARTA – Penyanyi Agnez Mo dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta gegara menyanyikan lagu tanpa izin dalam konser. Pelapornya adalah seorang pencipta lagu, Ari Bias.
Laporan dibuat di Badan Reserse Kriminal Polri dan diterima dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Juni 2024. Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari, mengaku telah melayangkan somasi ke Agnez. Tapi, somasi belum ditanggapi sehingga akhirnya langkah hukum ditempuh. Scroll untuk info selengkapnya.
"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan, belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu kami menganggap tidak memiliki iktikad baik," kata dia, Kamis, 20 Juni 2024.
Minola menyebut, lagu yang dibawakan tanpa izin atau lisensi dari lembaga resmi LMKN bukan cuma dinyanyikan dalam satu konser, tapi tiga konser beda. Di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.
"Jadi unsur pelanggaran Pasal 9 ayat 2 ayat 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," katanya.
Dalam laporan Agnez diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kata dia, kliennya menderita rugi materiil sebesar Rp500 juta di setiap konser atau total mencapai Rp1,5 miliar dalam kasus ini.
"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar, tergantung proses yang sedang berjalan," ujarnya.