WALHI Nilai Proyek Beach Club Gunungkidul Langgar Aturan, Raffi Ahmad Angkat Kaki
- Ist
Gunungkidul – Rencana Raffi Ahmad untuk membuat Beach Club Bekizart di kawasan Pantai Krakal, Gunungkidul, Yogyakarta menuai banyak protes dari berbagai pihak.
Salah satunya dari organisasi gerakan lingkungan hidup terbesar di Indonesia bernama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta.
WALHi Yogyakarta menilai proyek pembangunan beach club Bekizart milik Raffi Ahmad itu melanggar aturan.
WALHI menegaskan kalau Pembangunan 300 villa dan tiga restoran yang rencananya dibangun dengan luas 10 hektar tersebut dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur.
Padahal menurut WALHI, dalam Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst.
Wilayah Pantai Krakal masuk dalam zona perlindungan air tanah. Kawasan pantai Krakal mempunyai sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah yang juga merupakan cadangan air bagi warga di sekitarnya.
Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut tidak menutup kemungkinan akan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst di sekitarnya. Hancurnya bukit karst dapat menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air.
Banyaknya protes dari berbagai pihak termasuk organisasi gerakan lingkungan hidup, Raffi Ahmad pun angkat kaki dari proyek itu.
“Proyek di Gunung Kidul, saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, saya juga sangat mengerti bahwa terdapat beberapa kekhawatiran dari masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku," kata Raffi Ahmad, mengutip unggahannya di Instagram, Rabu 12 Juni 2024.
"Dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan saya dalam proyek ini," tekan Raffi Ahmad.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan belum ada pengajuan izin resmi dan aktivitas proyek Beach Club Bekizart di kawasan Pantai Krakal, Gunungkidul, Yogyakarta.
"Kalau Raffi Ahmad itu izinnya kan belum, baru mau rencana investasi di tempat itu," kata Sunaryanta, Rabu, 12 Juni 2024.