Tangkap Pelaku, Polisi Sita Barang Bukti yang Digunakan untuk Mengancam Ria Ricis
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta – Aktris sekaligus konten kreator ternama, Ria Ricis mengalami dugaan tindak pengancaman hingga pemerasan. Ricis diminta mengirim uang sebesar Rp300 juta, jika tidak maka foto dan video pribadi Ricis akan disebarkan di media sosial.
Merasa terancam hingga dirugikan, Ricis akhirnya melaporkan kasus dugaan pengancaman yang dialaminya itu ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya, pada 7 Juni 2024. Scroll lebih lanjut ya.
Pada tanggal 10 Juni, kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial AP yang telah melakukan dugaan tindak pengancaman ke Ria Ricis. AP diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Timur. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada tanggal 10 Juni 2024, pada hari Senin pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik Subdit Jatanras Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jakarta berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka inisial AP di rumahnya di kelurahan Cipayung, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 11 Juni 2024.Â
"Dibawa ke mako atau kantor tim penyidik subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," tambah Kombes Ade Safri.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu buah ponsel, yang digunakan AP untuk melakukan dugaan tindak pengancaman dan pemerasan ke Ria Ricis.
"Dan beberapa barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan oleh tim penyidik diantaranya adalah 1 unit Hp," kata Kombes Ade Safri.Â
"Warna hitam yang digunakan oleh tersangka AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik dengan satu unit SIM-cardnya, kemudian satu unit SIM-card juga. Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor Hp, dengan satu unit Hp yang digunakan," tambahnya.