Ria Ricis Ngaku Terima Ancaman Selama 5 Hari

Ria Ricis
Sumber :
  • IG @riaricis1795

Jakarta – Nama Ria Ricis saat ini mendadak ramai diperbincangkan. Hal itu karena ibu satu anak tersebut mengalami dugaan tindak pengancaman sampai akhirnya melapor ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya, pada Jumat, 7 Juni 2024.

Sudah Rp 1,4 Triliun yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024, Ricis menjalani pemeriksaan perihal laporannya itu. Saat ditemui, Ricis mengaku dirinya merasa dirugikan dan merasa sangat terancam dengan ulah oknum yang telah mengancamnya tersebut. Scroll lebih lanjut ya.

"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya," kata Ria Ricis di Polda Metro Jaya.

Viral Uang Rp 10 Ribu Dicoret, Awas Bisa Dipenjara 5 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar

Ricis mengaku menerima ancaman tersebut selama lima hari sampai akhirnya ia membawa kasus itu ke ranah hukum. Ricis meminta doa terbaik agar pelaku yang mengancamnya itu bisa segera ditangkap.

Cegah Korupsi, Menag Tegaskan Tak Boleh Ada Lagi Uang Cash Beredar di Kemenag

"Selama 5 hari terakhir (menerima ancaman). Mohon doanya semuanya semoga orangnya cepat ketemu," kata Ricis.

Ria Ricis menyerahkan permasalahan yang dialaminya itu ke pihak kepolisian. Ia juga telah menyerahkan bukti-bukti.

"Selebihnya kita serahkan ke pihak polisi dan penyidik saja. Karena bukti dan lain-lain sudah saya serahkan juga," kata Ricis.

Ria Ricis

Photo :
  • IG @riaricis1795

Pihak kepolisian mengungkap bahwa Ricis menerima ancaman untuk mengirim uang sebesar Rp300 juta. Jika Ricis tidak memberi uang itu, maka oknum yang mengancamnya tersebut mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi milik Ricis ke media sosial. 

"Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial, jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah 300 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya